Kejari Tanjung Perak Bantah Permintaan Uang Rp500 Juta, Kasi Intel: Itu Fitnah Tak Berdasar

Reporter : Redaksi
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membantah keras isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh oknum jaksa, terkait penanganan perkara Abdur Sakur bin Mathari. Pihak kejaksaan menegaskan kabar tersebut adalah fitnah yang tidak benar dan tidak berdasar.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Ia menegaskan tudingan tersebut bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut adanya permintaan uang oleh jaksa. Padahal, perkara yang dimaksud telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemberitaan tersebut tidak benar. Perkara Abdur Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” tandas Iswara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejari Tanjung Perak memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa manapun di lingkungan kejaksaan tersebut.

Namun, pihaknya mengakui bahwa memang pernah muncul oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut tanpa sepengetahuan atau keterlibatan jaksa.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.

Lebih lanjut, Kejari menyoroti adanya pola penyebaran isu yang terkoordinasi di dunia maya. Dari hasil penelusuran, sekitar 20 akun tidak aktif ditemukan mengunggah konten serupa yang cenderung menyerang institusi kejaksaan secara bersamaan.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Iswara menduga serangan opini tersebut merupakan bentuk “corruption fight back”, yaitu upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melemahkan integritas penegak hukum. Modusnya mencakup pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran berita bohong tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi, termasuk mereka yang disebut dalam video viral di media sosial.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” terang Iswara.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Sebagai langkah tegas, pihak kejaksaan berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi palsu yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. ***

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru