OTT KPK Oktober 2026: KPK Amankan Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Letjen Suharyanto

bacasaja.id
OTT KPK

JAKARTA- KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa 13 Oktober 2026. Dari sejumlah pihak yang diamankan, terdapat adik dan orang kepercayaan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang beredar, adik Suharyanto berinisial BM diamankan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sementara itu, RCH, yang disebut sebagai orang kepercayaan Suharyanto, merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.

Baca juga: OTT di BNPB, KPK Amankan Sestama dan 13 Orang, Sita Uang Rp1,4 Miliar

Selain keduanya, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, seorang deputi, pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, sejumlah pihak swasta lainnya.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan itu diduga menggunakan anggaran dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

“Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa 13 Oktober 2026, malam.

Baca juga: KPK Benarkan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Dana siap pakai BNPB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan bencana pada masa siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat ke pemulihan.

Pada awal 2026, BNPB disebut menerima alokasi dana siap pakai sebesar Rp4,6 triliun. Namun, lembaga tersebut juga meminta tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Baca juga: KPK OTT Bupati Pemalang dari Partai Golkar, Amankan Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dan logam mulia emas. Hitungan awal untuk uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konstruksi perkara, penetapan tersangka, serta rincian barang bukti akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru