Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

bacasaja.id
Ketiga terdakwa kasus dugaan pungli perizinan ESDM Jatim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan tambang dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menyeret mantan kepala dinasnya, Aris Mukiyono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aris menerima uang hingga Rp4,09 miliar dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemanfaatan kewenangan jabatan untuk meminta uang terkait proses evaluasi, percepatan, kelanjutan, hingga persetujuan dokumen perizinan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan meminta uang secara langsung maupun melalui bawahannya.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Aris, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026, menjalani persidangan di Ruang Cakra.

JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardhi membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Kasus ini juga menyeret Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Ertika Dinawati serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan. Keduanya menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Diduga Manfaatkan Kewenangan Perizinan

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan pungutan berkaitan dengan sejumlah dokumen perizinan, mulai dari rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga izin pengusahaan air tanah (IPAT).

“Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan,” kata JPU Demy saat membacakan dakwaan.

Jaksa menduga Aris memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, hingga persetujuan dokumen perizinan. Dalam skema yang diuraikan jaksa, uang diminta kepada pihak-pihak yang mengurus izin, baik secara langsung maupun melalui perantara dari lingkungan dinas.

Aris juga diduga menerima laporan dan penyerahan uang, kemudian mengelola serta membagikan uang tersebut. Sementara rekomendasi teknis yang telah diterbitkan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jatim untuk proses penerbitan izin.

Rincian Uang Rp4,09 Miliar

Jaksa merinci total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar. Penerimaan tersebut disebut berasal dari beberapa pihak.

Rinciannya, Rp1.501.850.000 dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dinawati, serta Rp400.000.000 dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK,” terang JPU.

Jaksa menilai dugaan penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Aris sebagai pejabat yang menangani urusan pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Aris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan perubahan peraturan yang sama.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aris dalam proses persidangan. Pembuktian atas seluruh dakwaan akan bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru