BACASAJA.ID - Seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil koplo memanfaatkan kardus susu anak sebagai tempat kemasan barang haram tersebut.
Meski begitu, Jajaran SatResNarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengendus dan menangkap pelaku.
Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
Adalah RB (27) tersangka kurir narkoba tersebut. Dia ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.
Dari pria yang tinggal di Jalan Rangkah, Putro Agung Tambaksari itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Bukan hanya itu, ketika tempat tinggalnya yang lain digeledah di Jalan Setro Baru Surabaya, kembali ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,96 gram beserta bungkusnya, 73 ribu pil koplo jenis Yurindo, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, dan HP.
Penangkapan terhadap RB ini bermula dari pendalaman petugas terkait informasi peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Pada Rabu 19 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnyaI diamankan di pinggir Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.
“Saat diamankan, pelaku mengaku menyimpan barang ditempat lain kemudian dilakukan penggeledahan,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
Masih kata Daniel, tempat lain yang dimaksud adalah di Jalan Setro Baru Surabaya yang kemudian digeledah ditemukan barang berupa 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.
Ribuan pil itu ditemukan di dalam kardus yang berada di bawah tempat tidur kamar rumah, berikut barang bukti lainnya dalam kresek hitam yang berada didalam almari baju kamar rumah.
“Pengakuannya, tersangka RB mendapatkan narkotika jenis sabu dari AC ( DPO) yang saat ini dalam pengejaran dan sudah dua kali,” tambah AKBP Daniel.
Pada Minggu, 09 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB di ranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan dengan posisi barang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak susu anak-anak sebanyak 50 gram dan 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.
Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Sebelumnya, dia menerima kiriman narkotika jenis sabu dari AC, yang pertama pada Jum’at, 17 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, barang berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 75 gram diranjau di Jalan Simorukun Surabaya.
Dia, saat itu mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000, dan yang kedua pada Minggu, 09 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, barang berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram diranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000.
Kini, pelaku kurir narkotika itu sudah ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi