Apa yang Harus Dilakukan dan Dilarang Saat Nyoblos di TPS? Simak Aturan Mainnya Berikut ini

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 11 Feb 2024 09:21 WIB

Apa yang Harus Dilakukan dan Dilarang Saat Nyoblos di TPS? Simak Aturan Mainnya Berikut ini

i

Ilustrasi. Menyoblos di TPS Pemilu

JAKARTA- Hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos atau melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dimulai dari saat menerima lima surat suara dari petugas TPS.

Yang Perlu Dilakukan

Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!

Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara. Hal ini dimaksud untuk mengecek apakah surat suara dalam kondisi baik atau telah tercoblos.

Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS. Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara ini dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya

Hal lain yang dilakukan setelah mencoblos di TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.

Yang Tidak Boleh Dilakukan

Baca Juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

Dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.

Di antaranya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa diaggap sah.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional

Selain itu, yang paling penting adalah pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya.

Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (Indonesiabaik.id)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU