JAKARTA - Beredar di media sosial unggahan infografis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun dalam unggahan itu dilengkapi narasi yang menyebut bahwa jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 ditiadakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
Si pengunggah dalam narasinya mempertanyakan apakah tidak adanya debat ini dikarenakan ada pihak yang takut untuk mengikuti proses debat capres-cawapres.
"Konon katanya gak ada acara debat capres/cawapres... Trus apa asiknya??? Apa ada yang udah ketahuan baka kalah telak kalo debat???," tulis akun tersebut seperti dalam capture foto di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (1/11/2023).
Faktanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih akan menggelar debat antara pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Sudah 48 Pihak Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftarnya
Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres.
Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu. Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali.
Hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.
Baca Juga: Sidang PHPU di MK, Empat Menteri Jokowi Kompak Sebut Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024
"Narasi yang mengeklaim debat capres di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ditiadakan tidak benar," sebut Kominfo.
Karena itu, Kominfo menilai bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut tidak ada jadwal debat capres-cawapres merupakan DISINFORMASI atau informasi yang keliru. ***
Editor : Redaksi