SURABAYA - Gerak cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak viral di media sosial (medsos) terkait pembunuhan gudang peluru di Jalan Kedung Mangu Timur Gang 3 no 13 Surabaya membuahkan hasil meringkus YA (16) Jalan Pulo Wonokromo no 218 dan teman MRA (14) Jalan Karangrejo Gang anak dibawah umur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan korbannya NR (15) Jalan Bulak Banteng Bhinneka 2 meninggalkan rumah dengan beralasan bekerja kelompok di rumah temannya, akan tetapi korban diajak ketemuan oleh Y dan R didaerah Bulak Banteng Patriot, dimana Y merupakan pacar korban, dan setelah bertemu korban diajak pergi ke Gudang Peluru Kenjeran Surabaya, sesampainya di Gudang Peluru Jalan Kenjeran Surabaya, Y mengajak korban ngobrol hingga korban lengah langsung mencekik dengan menggunakan kedua tangan dari arah belakang, hingga korban pingsan dan menggeluarkan busa dari mulut korban, saat pingsan tersangka menyetubuhi korban dengan membuka celana jeans Panjang warna putih dan celana dalam warna hijau.
"Tersangka langsung menyetubuhi korban dalam keadaan pingsan, hingga tersangka klimaks," jelas Kasatreskrim AKP Arief Rizky
Ia menambahkan disaat korban pingsan kemudian tersangka Y langsung membungkam mulut maupun mata korban dengan menggunakan lakban bening yang dibawanya didalam tasnya, setelah itu mengambil pisau dapur yang disiapkan langsung menggorok leher korban, dimana posisi korban terlentang dan sudah tidak bernyawa.
"Tersangka kemudian meminta bantuan kepada temannya MRA untuk mengawasi dan membuang pisau," tambahnya
Tersangka merasa cemburu kepada korban dikarenakan mempunyai teman baru (pacar.red) sehingga pengen ketemu dengan korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah HP OPPO Type A 16 Warna Hitam, tas Warna Hitam, HP Merk OPPO A 16 warna hitam, kaos Oblong warna putih dengan motif krah warna biru merk Direct yang terdapat bercak darah,
HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah HP Merk Redmi 12 C warna abu–abu.
Pasal disangkakan kepada kedua pelaku Pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76 C dan atau persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia maksimal 12 tahun penjara. (RIF)
Editor : Redaksi