Gelapkan 5.559 Ban Senilai Rp 8,8 M, Kuli Panggul Divonis 3 Tahun

Redaksi


Gelapkan 5.559 Ban Senilai Rp 8,8 M, Kuli Panggul Divonis 3 Tahun

Terdakwa Febrianto Mahendra menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online, Selasa (30/03/2021).

BACASAJA.ID - Apes menimpa Febrianto Mahendra (29). Kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri ini divonis 3 tahun penjara atas perkara penggelapan 5.559 ban senilai total Rp 8,8 Miliar.

Dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Selasa (30/3/2021), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Febrianto bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Menetapkan barang bukti berupa: 115 buah ban luar truk merek Bridgestone, 1 unit mobil Honda Mobilio, 2 buah kunci mobil dan 2 lembar STNK.

Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha YZF R6, 2 (dua) buah kunci sepeda motor dan 2 lembar STNK. Kemdian 4 lembar nota pembelian perhiasan emas. 2 lembar kartu ATM BANK BRI serta 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Dwi Septriarini.

Selain itu, ada 1 buah liontin, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang Bangkok anak emas, 1 buah gelang bangkok kembang emas, 1 buah gelang rantai kaki emas. (dan masih banyak barang bukti berupa cincin, kalung , anting dan liontin ).

Hakim memerintahkan agar barang-barang itu dikembalikan kepada yang berhak PT Gajahmada Ban Mandiri.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Febrianto Mahendra menyatakan menerima .

Diketahui, sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5.559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri.

“Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. (bm/L1)