Hari Ini, Konglomerat Djoko Tjandra Divonis soal Suap Urus Fatwa MA

Redaksi


Hari Ini, Konglomerat Djoko Tjandra Divonis soal Suap Urus Fatwa MA

Djoko Tjandra

BACASAJA.ID - Persidangan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memasuki babak akhir. Senin (5/4/2021) hari ini, konglomerat ini bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

"Iya, benar (hari ini vonis Djoko Tjandra)," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Senin 5/4).

Soesilo mengatakan persidangan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim. Karena itu, ia minta majelis hakim bijak memberikan vonis untuk kliennya.

Seluruh fakta yang tertuang dalam persidangan sebelumnya, Lanjut Soesilo, diharap dipertimbangkan oleh hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya.

Kubu Djoko Tjandra menolak disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Djoko Tjandra malah menuding dirinya korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan. Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," tuturnya, Kamis 25 Maret 2021.

"Saya didatangi kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu. Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah di sini," katanya. (intlbsi)