Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Presiden Jokowi dan 8 Pejabat Terkait Sengketa Pilpres 2024

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 08:54 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Presiden Jokowi dan 8 Pejabat Terkait Sengketa Pilpres 2024

i

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. Foto: Humas/Panji

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto dengan didampingi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Dilansir laman resmi MK, dalam surat tersebut, mereka meminta agar MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan jajarannya dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

"Dalam surat hari ini, kami menyampaikan surat terbuka yang isinya meminta agar hakim konstitusi menghadirkan dan meminta keterangan dari Presiden RI Bapak Joko Widodo, dan juga delapan menteri dan pejabat kementerian/lembaga yang kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid, di Gedung 2 MK, Jakarta.

Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA 

Usman menyadari waktu yang tersedia menangani sengketa Pilpres 2024 terbatas. Namun, ia berharap surat terbuka yang mereka kirim dipertimbangkan para hakim konstitusi. "Ini demi tercapainya kebenaran material, demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," ujarnya.

Menurutnya, di dalam surat tersebut disebutkan ada sejumlah hal sentral yang mereka tuliskan dalam surat terbuka tersebut. Salah satunya adalah peran Jokowi yang memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024. "Baik itu melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri," ujarnya.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat terdiri dari mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekjen Transparency International Danang Widoyoko, Pakar Hukum Tata negara Feri Amsari, eks-Penyidik KPK Novel Baswedan. Kemudian, eks-Pimpinan KPK Saut Situmorang, Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, serta Dewan Penasihat Perluden Titi Anggraeni. Lalu, sejumlah organisasi yang ikut serta seperti IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU