KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Redaksi


KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa (16/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi," terangnya.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," tambahnya.