Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021

Redaksi


Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Suprapyoto saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu menggunakan incenerator. (Bidhumas Polda Jatim)

BACASAJA.ID - Selama April hingga November 2021, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menyita puluhan kilogram narkotika dan ratusan botol berisi minuman keras. Semua sitaan tersebut dimusnahkan di Mapolda Jatim.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu sebanyak 31,4 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras. Barang haram tersebut disita dari 30 tersangka.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba. Dia mengatakan, keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat.

"Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," ujarnya, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Ia pun mengajak masyarakat aktif beri informasi ke polisi untuk membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jatim. Sehingga pemberantasan narkoba dapat optimal.

"Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," pungkas Slamet.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakam incenerator milik BNNP Jatim. Sedangkan miras botolan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan buldozer. Kegaiatan dihadiri Kepala BNNP Jatim, perwakilan dari Kodam V/Brawijaya, Koarmada II, Kejati Jatim dan BPOM. (JNR/RG4)