Sidang PHPU, Jimly Ajak Masyarakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi


Sidang PHPU, Jimly Ajak Masyarakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Prof Jimly Asshiddiqie

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang nantinya akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diterima dan dihormati. Khususnya oleh para peserta Pemilu 2024.

Menurut mantan Ketua MK tersebut, jumlah PHPU 2024 di MK yang hanya 278 perkara. Atau jauh lebih sedikit dari 340 perkara di 2019, akan memudahkan bagi MK untuk mengambil keputusan.

“Yang kalah pasti kecewa, tapi marilah saling menghormati pilihan rakyat di TPS. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah kita sepakati,” kata Jimly dikutip dari RRI.co.id, Kamis (28/3/2024).

Berdasar aturan, PHPU Presiden tidak boleh lebih dari empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 23 April 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Tim kuasa hukum pasangan capres/wapres Nomot Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024). Sementara, Tim Kuasa Hukum capres/wapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2025) petang. (*)