SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas yang kali ini website milik Pemkab Malang, Kabupaten Malang yang berhasil diretas oleh pelaku inisial AR (24) warga Dusun Denok Wetan, Kecamatan Lumajang, Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib di mana pelaku dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelum-sebelumnya, Senin (05/06/23)
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto melalui Wadirkrimsus AKBP Arman menjelaskan sekira tahun 2021 hingga 2023 tersangka AR (24) melakukan peretasan website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan Malware serta menguasai website milik Pemkab Malang tersebut ada beberapa website yang diretas antara lain BPBD dan Litbang, Kronologis pengungkapannya berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Jatim kemudian menemukan bahwa website milik Pemkab Malang ini diretas oleh seseorang dilakukan penyelidikan kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR (24) di Lumajang.
"Tersangka dengan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com atau noniod7 (milik tersangka.Red) kemudian melakukan brute force untuk mendapatkan username dan password," jelas Wadirkrimsus Arman
Masih kata Arman adapun motif dari pelaku selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dollar per website kepada pembeli siapapun yang ingin membelinya kemudian seo sama menaikkan ratingnya supaya tampilan Google bisa tampilan sama kemudian motif lainnya yaitu ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker di halaman website Pemkab Malang.
"Setiap berhasil meretas dicantumkan ciri khusus dari tersangka yaitu ini ada gambar seperti tikus dan tulisannya cuki may saber team forgetten ciri khas atau unik dari pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap," beber Arman
Tim Cyber Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka untuk meretas website
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) atau undang-undang ITE undang-undang nomor 16 tahun 2019 bagaimana perubahan dari undang-undang ite sebelumnya yaitu nomor 11 tahun 2008 ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 8 tahun tahun denda 3 miliar. (RIF)