Bandit Curanmor Asal Surabaya Ditangkap di Madura

Reporter : redaksibacasaja
Barang bukti dan pelaku yang diamankan Polres Sampang. Foto: Humas/Polres Sampang)



SAMPANG - Aksi dua pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024). Sebab, pelaku bernisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya dan H (18) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong Sampang itu diringkus pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan kegitan kring serse di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang pada (2/9/2024) sekitar 10.00 wib, melihat dua pria yang tidak lain adalah ke dua tersangka, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terpantau mencurigakan. Mereka mondar-mandir seakan mencari sasaran," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa (10/9/2024).

Ia menjelaskan atas kecurigaan itu anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pembuntutan.

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

"Setelah pantas dinilai sebagai pelaku kejahatan petugas memperhatikan mereka. Saat di lokasi pemberhentian, petugas seketika menggeledah tersangka dan ditemukan kunci T atau alat yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi Curanmor," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia petugas juga langsung mengintrogasi ke dua tersangka dan mengakui sebagai pelaku Curanmor. Bahkan menunjukkan kendaraan curian yang disimpan di belakang rumah warga Desa Taddan.

Baca juga: Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

"Bahwa dilokasi penyimpanan ada sepeda motor curian jenis Honda Beat warna merah. Setelah diintrogasi kemudian ditemukan kembali satu sepeda curian Honda beat warna hitam. Dua kendaraan curian tersebut diperoleh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan Jalan Hasyim Ashari. Akibat perbuatannya, kata Dely, ke dua tersangka, di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," ucapnya

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru