Kasus Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Reporter : redaksibacasaja
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

JAKARTA - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi terkait laporan artis Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16).

"Beberapa saksi masih akan dilanjut pemeriksaan, karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi satu dengan yang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: 3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta

Menurut Ade Ary, merupakan hak saksi untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kesaksian mereka.

"Kemudian penyelidik tentunya tidak hanya percaya pada keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasi kan lagi sehingga match, sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah yang menjadi bagian pendalaman dari semua proses penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan abors.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.

Baca juga: Sindikat Meterai Palsu Raup Rp40 Miliar, Polisi Sita 3,4 Juta Keping dan Ungkap Modus Daur Ulang

Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.

"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," tuturnya. (pmj)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru