BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung RI diketahui mulai menydik dugaan kasus korupsi pada tubuh PT Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap setelah tim Kejagung menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan, upaya penggeledahan tersebut dilakukan menyusul hasi penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.
"Tim jaksa penyidik sudah menggeledah kantor pusat BPJS di Jakarta Selatan. Tim sudah menyita data dan sejumlah dokumen," ungkap Leonard, Selasa (19/1/2021).
Kejagung, sambung Leonard, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Dalam rangka menjalankan sprindik itu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 20 saksi demi mengusut dugaan korupsi pada tubuh lembaga pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," tambahnya.
Capaian positif
Sebelumnya, pada hari yang sama ketika digeledah, Senin (18/1/2021), BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan capaian hasil positif pada kinerja institusi sepanjang 2020 antara lain di bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercatat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. (kmp/tna/rga)
Editor : Redaksi