RR: Kata KPK, Cakada Sogok Parpol Rp20 M, Kerugian Negara bisa Rp200 T

bacasaja.id
Rizal Ramli bertandang ke KPK saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Belakangan, dia kembali bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas korupsi di bidang politik.

BACASAJA.ID - Aturan 20 persen Presidential Threshold (PT) atau yang lebih sering disebut sebagai ambang batas pencalonan presiden yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dituding berpotensi membuat negara merugi hingga ratusan triliun rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh ekonom senior Rizal Ramli. Dirinya mengaku memperoleh informasi tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah kesempatan bertemu empat bulan lalu, beberapa pimpinan lembaga antirasuah itu mengungkapkan, akan terjadi kerugian negara yang besar sebagai dampak PT yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah.

Ketika pertemuan itu, sambung Rizal, dirinya punya maksud untuk mendukung KPK menindak kasus korupsi yang ada di bidang politik.

"Nah! KPK ketika itu bilang begini, 'Pak Ramli, kebetulan nih kami baru menangkap Bupati Kutai Timur, dan istrinya yang jadi ketua DPRD, dia lagi ke Jakarta bawa buku deposito sekitar Rp20 miliar, untuk menyogok salah satu partai'. Saya enggak usah sebutin namanya-lah. Itu satu partai," ungkap Rizal dalam Program kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1) malam.

"Namun kerugian negara, ini kata KPK, itu hampir Rp1 triliun lebih, untuk dapat Rp20 miliar itu, dia kasih konsesi hutan yang merugikan negara hampir setengah triliun, kasih konsesi tambang setengah trliun," sambungnya.

Melalui laporan itu, Rizal latas menghitung potensi besaran kerugian negara bila terdapat uang sogok senilai setengah triliun rupiah yang diberikan calon kepala daerah di 420 kabupaten/kota daerah pemilihan kepada partai politik.

Hasil sogokan dari para calon kepala daerah itu, tukas Rizal, diduga kuat cuma mengalir ke segelintir partai politik yang notabene diketahui partai besar.

"Jadi kerugian negara itu total Rp 200 triliun lebih. Dan partai partai ini tidak bekerja untuk memenangkan calon. Karena yang menikmati sistem trasehold ini sembilan partai yang besar ini," ungkapnya.

"Mereka menikmati karena ada kewajiban 20 persen untuk calon bupati, gubernur, dan presiden itu, kalau umpanya ada yang mau jadi bupati harus sewa partai," tambah Rizal Ramli. (lmr/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru