JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat Jember Tahun 2023-2025 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah No: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn menyatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara (ekspose) bersama tim penyidik disimpulkan telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN
Sehingga dalam penanganan perkara, pihaknya secara resmi menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025," tegasnya Yadyn melalui keterangan resminya dikutip dari RRI, Kamis (28/2/2026).
Baca juga: JConnect Run Soerabaja 2026 Diikuti 3.700 Pelari, Wali Kota Eri Ungkap Antusiasme Peserta
Yadyn menegaskan tim jaksa juga telah berkordinasi dengan BPKP guna melakukan penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Badan Usaha milik Dearah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
"Berdasarkan data sementara Tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember kerugian negara ditaksir hampir mencapai 3 Miliar rupiah," kata Yadyn yang pernah menjadi penyidik KPK dan Pidsus Kejagung itu.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra menjelaskan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kepentingan proses penyidikan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada hari Senin dan Selasa depan di kantor Kejari Jember," tutupnya. (RRI)
Editor : Redaksi