SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.
Ia meminta penyidik mendalami dugaan sumber dana yang disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan pimpinan organisasi. Gus Lilur menduga dana tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, lanjutnya, dugaan keterkaitan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Desakan itu disampaikan setelah Pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, mengajukan laporan dugaan korupsi terkait politik uang, Rabu 7 Oktober 2026.
“Meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Senin 12 Oktober 2026. Gus Lilur menilai, jika dugaan pemberian uang dalam muktamar terbukti, persoalan itu perlu ditangani sesuai ketentuan hukum.
Gus Lilur meminta KPK menelusuri dugaan politik uang tersebut secara objektif dan menyeluruh. Ia berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami seluruh uang yang diamankan terkait suap di lingkungan ATR/BPN. Pendalaman mencakup asal-usul uang, modus pengumpulan, pihak yang memberikan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
“Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.
Budi mengatakan, penyidik juga menelusuri apakah aliran uang berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk aliran uang yang diduga berlanjut kepada pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Budi ditanya mengenai dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar NU. Termasuk informasi mengenai kemungkinan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka ke lokasi muktamar.
Sementara, Arif Sugianto, yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengatakan dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. “Nanti insyaallah terjawab, Pak,” katanya yang merupakan tersangka kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN, dalam keterangan, usai diperiksa, Kamis, 7 Oktober 2026.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana merupakan materi penyidikan. "Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, KPK belum memastikan apakah uang yang diamankan benar digunakan untuk membiayai kegiatan muktamar. Termasuk mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam forum tersebut.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah serta valuta asing. Sementara itu, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
Lalu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Selain itu Arif Sugianto; Fahd El Fouz; Erwin; Rizal Pahlefi; serta Muhammad Fakhry. (RRI)
Editor : Redaksi