KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nusron Wahid
Nusron Wahid

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Adrianto diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB. Atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya pemegang SHM. Pihak ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi, ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Dalam perkembangannya, pihak perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, berkomunikasi dengan Erwin. KPK menyebut Erwin diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memecah HGB tanpa arahan atasannya. Yaser bersama perantara Summarecon, Rizal Pahlevi, kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir HGB.

KPK memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menduga hal itu karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut. “Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Taufik.

Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola pihak Summarecon.

Dalam perkara ini, Adrianto bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap. KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut (RRI)

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026…

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…