JAKARTA- KPK membuka peluang memanggil petinggi PT Djarum untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik setelah penggeledahan kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses. Penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Kamis 29 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Dalam penggeledahan di kedua lokasi, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.
Terkait dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai di Kudus maupun pusat, Budi menyatakan masih didalami. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kickback atau modus lain terkait pengurusan pita cukai rokok.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal," kata Budi.
"Yang kedua, apakah ini kemudian nanti ada kickback. Dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai,” kata Budi menambahkan.
Budi menegaskan, fokus awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pemberian uang maupun pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJBC, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.
KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara kepabeanan dan cukai. Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka.
Sementara sprindik lainnya disebut berkaitan dengan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi. Dalam perkara dugaan suap importasi di Bea Cukai, delapan orang dari pihak Blueray Cargo dan Bea Cukai telah diproses hukum.
Tiga pihak Blueray Cargo telah divonis, yakni John Field selama tiga tahun penjara. Serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, sedang menjalani persidangan. Mereka dituntut masing-masing 11,5 tahun, 10 tahun, dan 7,5 tahun penjara, disertai tuntutan denda serta uang pengganti.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Adapun Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.
Editor : Redaksi