PAMEKASAN - Forum Kota (Forkot) melaporkan enam perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep kepada Bea Cukai Madura. Keenam perusahaan itu diduga melakukan penebusan pita cukai tanpa disertai aktivitas produksi rokok.
Laporan tersebut disampaikan Forkot pada Rabu (28/10/2026). Mereka meminta Bea Cukai Madura menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memeriksa aktivitas produksi dan penebusan pita cukai perusahaan yang dilaporkan.
Perwakilan Forkot menyebut enam perusahaan rokok yang masuk dalam laporan, yakni PR Harapan Abdi Jaya, PR Maduwangi Sumenep, PR Basoka Sumenep, PR Bromo Mas Sumenep, PR Arista 9 Sumenep, dan PR Bayezid Sumenep.
Forkot menduga perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas produksi meski melakukan penebusan pita cukai. Dugaan itu, menurut mereka, didasarkan pada informasi dan hasil investigasi internal.
"Kami berharap Bea Cukai Madura bertindak tegas untuk melakukan pembekuan terhadap enam PR tersebut. Berdasarkan investigasi kami, semuanya diduga tidak memproduksi rokok," ujar perwakilan Forkot.
Selain melaporkan dugaan tersebut, Forkot juga mengajukan permohonan data aktivitas enam perusahaan, terutama terkait penebusan pita cukai. Mereka berharap data tersebut dapat membantu memperjelas aktivitas perusahaan yang dilaporkan.
Forkot turut meminta Bea Cukai Madura mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Tak hanya itu, Forkot mengancam menggelar aksi demonstrasi pada pekan depan apabila laporan dan permohonan data mereka tidak mendapat tindak lanjut.
"Jika permohonan kami tidak diindahkan, atas nama Forkot kami akan melakukan aksi minggu depan. Suratnya sudah masuk," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madura, Aswat, yang menerima laporan Forkot menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.
"Nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan," kata Aswat singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Bea Cukai Madura mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Tanggapan dari keenam perusahaan rokok yang dilaporkan juga belum diperoleh.
Dugaan yang disampaikan Forkot masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Laporan tersebut belum menjadi bukti bahwa keenam perusahaan telah melakukan pelanggaran. (*)
Editor : Redaksi