Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah terhadap pengusaha tersebut. Menurutnya, setiap perkembangan proses penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini. Pemanggilan saksi tentunya berdasar pada kebutuhan penyidikan dan kami tentu akan sampaikan setiap progres penyidikan, termasuk jika ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” kata Budi, Jumat, 11 September 2026.

Muhammad Suryo sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, hingga kini pemeriksaan tersebut belum terlaksana dan KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Dalam perkembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), nama Muhammad Suryo turut muncul dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan rokok. KPK menyebut masih terdapat sejumlah pemeriksaan yang perlu dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo. Hal itu karena terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani. Masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan,” kata Taufik, Selasa, 2 Juni 2026.

Taufik menjelaskan KPK sebelumnya menerima surat dari Muhammad Suryo yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik. Bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” ujarnya.

KPK kemudian mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kembali melayangkan panggilan. Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menunggu jadwal kehadiran Muhammad Suryo secara mandiri.

Nama Muhammad Suryo juga muncul dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan, termasuk uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo

Selain perkara di DJBC, nama Muhammad Suryo turut disebut dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Nama tersebut kembali dibahas dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Baca juga:KPK Duga Uang Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali Berkaitan dengan Korupsi Batu Bara Kukar

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan menyebut nama Muhammad Suryo tercantum dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp164 miliar.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana proyek yang diterima Bernard. Dalam catatan tersebut tercantum nama Suryo bersama pos dana keamanan.

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi dalam persidangan. Bernard kemudian menyebut realisasi dana yang dikaitkan.

Perihal ini, dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar. “Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” kata Bernard dalam persidangan.

Kemunculan nama Muhammad Suryo dalam keterangan saksi, catatan aliran dana, maupun rangkaian penyidikan belum serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

KPK menegaskan proses pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. KPK juga akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Dalami Dugaan Pidana dan Penyebab Kebakaran Bromo, Kemenhut Terjunkan Tim Ahli

Dalami Dugaan Pidana dan Penyebab Kebakaran Bromo, Kemenhut Terjunkan Tim Ahli

Minggu, 13 Sep 2026 11:55 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:55 WIB

PROBOLINGGO - Penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melibatkan tim ahli karhutla dan akademisi guna menelusuri penyebab utama…

Wali Kota Eri Ubah Pendekatan Bantuan Rutilahu, Kondisi Warga Tak Cukup Dinilai dari Desil

Wali Kota Eri Ubah Pendekatan Bantuan Rutilahu, Kondisi Warga Tak Cukup Dinilai dari Desil

Minggu, 13 Sep 2026 11:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:50 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pemberian bantuan seperti renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) tidak semata-mata berpatokan pada…

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Bagi Hasil Parkir 60:40 Milik Warga, Bukan Perorangan

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Bagi Hasil Parkir 60:40 Milik Warga, Bukan Perorangan

Minggu, 13 Sep 2026 11:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:41 WIB

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaga transparansi pengelolaan retribusi parkir melalui s…

Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar

Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar

Minggu, 13 Sep 2026 11:30 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:30 WIB

MAMUJU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan berinisial HI sebanyak dua kali terkait dugaan tindak pidana korupsi p…

Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar

Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar

Minggu, 13 Sep 2026 11:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:14 WIB

Polda Sulbar - Kabar membanggakan kembali datang dari Briptu Muh. Risaldi, personel Seksi STNK Ditlantas Polda Sulbar, ia sukses menyabet medali emas dan…

Antisipasi Risiko Gempa, Pemkot Surabaya Koordinasikan Pemasangan Sensor Monitoring Sesar

Antisipasi Risiko Gempa, Pemkot Surabaya Koordinasikan Pemasangan Sensor Monitoring Sesar

Sabtu, 12 Sep 2026 20:56 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 20:56 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengoordinasikan rencana pemasangan alat sensor monitoring untuk memantau aktivitas sesar yang melintasi Kota…