SURABAYA – Kesaksian Sukma Tri Andrian dalam sidang kasus pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, mengungkap adanya tiga orang yang memukul Bareno Bytago. Keterangan saksi fakta tersebut kian menyudutkan posisi dua terdakwa, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara di ruang sidang Sari 3, Sukma menjelaskan, pemukulan terhadap korban terjadi saat dirinya berusaha mengamankan Bareno. Namun, situasi justru berujung pada aksi kekerasan hingga dirinya terjatuh.
Baca juga: Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal
“Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” ungkap Sukma di persidangan.
Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan adanya orang yang memegangi korban saat pemukulan berlangsung, Sukma dengan tegas membantah.
“Tidak ada yang memegang korban,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian meminta para terdakwa menanggapi keterangan saksi. Jason menyampaikan keberatan terkait durasi pemukulan yang disebut berlangsung singkat.
“Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” kata Jason.
Baca juga: Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili
Sementara itu, Richardy menyatakan dirinya hanya berupaya melerai saat insiden tersebut terjadi.
“Saya hanya berusaha melerai,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Bareno Bytago di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, pada 15 Februari 2026.
Berdasarkan uraian dakwaan, insiden bermula setelah Bareno terlibat senggolan dengan seorang rekan terdakwa. Meski korban telah diamankan petugas keamanan, pemukulan disebut masih berlanjut.
Baca juga: Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka
Akibat kejadian tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka memar serta pendarahan pada mata kiri.
Jaksa mendakwa Jason dan Richardy melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesaksian Sukma menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya kedua terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (dims)
Editor : Redaksi