Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua anggota Polsek Sukomanunggal menyampaikan kesaksiannya dalam sidang penganiayaan di PN Surabaya
Dua anggota Polsek Sukomanunggal menyampaikan kesaksiannya dalam sidang penganiayaan di PN Surabaya

i

SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (berkas terpisah), mengaku tidak melihat secara langsung aksi pemukulan terhadap korban.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan sebagai saksi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, Bagus menyatakan tidak melihat langsung Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya dia mau melerai,” kata Bagus dalam persidangan.

Saat ditanya apakah seseorang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.

“Ya pasti menyentuh,” ujarnya.

Dalam persidangan, Bagus juga memberikan klarifikasi mengenai penyebutan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, ia menyatakan DPO yang dimaksud bukan untuk Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegas Bagus.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menilai keterangan kedua saksi penangkap tidak bersumber dari pengamatan langsung terhadap dugaan penganiayaan.

“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, sejumlah keterangan dalam persidangan akan menjadi bagian yang dikaji pihaknya dalam menyusun pembelaan.

Salah satunya terkait posisi tangan Poerwantoro. Saksi menyebut tangan terdakwa tidak mengepal dan terdakwa mengaku hendak melerai. Namun, tindakan tersebut disebut membuat tangan Poerwantoro mengenai bagian belakang kepala korban.

Poerwantoro membantah pernah memberikan pengakuan tersebut secara sukarela. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan keterangannya diperoleh karena adanya tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.

“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dilihat bersama proses pemeriksaan, sehingga keterangan dalam BAP tidak serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa menguji bagaimana keterangan tersebut diperoleh.

Nurdin juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai luka yang dialami korban.

Menurutnya, dalam BAP disebutkan terdapat luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, ketika memberikan kesaksian di persidangan, saksi disebut hanya melihat luka pada bagian wajah.

“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah penyebutan DPO bernama Haji Yus dalam BAP.

Nurdin mengatakan, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut. Sebaliknya, DPO yang disebut dalam persidangan oleh JPU disebut berkaitan dengan seseorang bernama Celeng, bukan Haji Yusuf.

“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujarnya.

Nurdin kemudian mengaitkan keterangan dua saksi penangkap tersebut dengan rangkaian pembuktian yang telah berlangsung dalam persidangan sebelumnya.

Ia menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam BAP serta saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP.

“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkasnya.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Penilaian terhadap kekuatan masing-masing keterangan saksi dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim. (dim)

Berita Terbaru

Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan

Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan

Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan…

Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya

Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya

Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama dua orang yakni Pungki Purnomo dan Imam…

Jamin Proses Seleksi Objektif, Kapolda Sulbar Tegaskan Kelulusan PAG dan SBP Ditentukan Kemampuan Peserta

Jamin Proses Seleksi Objektif, Kapolda Sulbar Tegaskan Kelulusan PAG dan SBP Ditentukan Kemampuan Peserta

Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai wujud komitmen mewujudkan proses seleksi yang objektif, bersih, transparan, akuntabel dan humanis, Polda Sulbar menggelar upacara…

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…

Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang

Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang

Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 21 bangunan liar (bangli) dan lapak yang berdiri di atas saluran air di Jalan Ngagel Nginden Gang …

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi Direksi, 10 Jabatan di 5 BUMD Dibuka

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi Direksi, 10 Jabatan di 5 BUMD Dibuka

Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10…