Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH
penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH

i

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH, menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Salah satu alasan yang menjadi dasar pertimbangan tersebut adalah pandangan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak terpenuhi oleh terdakwa.

“Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, pihaknya perlu mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Setelah mempelajari salinan dan pertimbangan putusan tersebut, pihaknya akan menentukan sikap hukum berikutnya.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, penasihat hukum juga mempersoalkan perbedaan angka kerugian dalam perkara tersebut.

Iwan menyebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), angka kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Namun, dalam proses persidangan muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan tim penasihat hukum karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Goli Korlita telah bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati selama lebih dari 20 tahun.

Pihaknya juga sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya uang yayasan yang masuk ke rekening terdakwa sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, tim penasihat hukum kini memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.

Langkah hukum selanjutnya sepenuhnya akan ditentukan setelah tim penasihat hukum menyampaikan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim. (dimas)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

SURABAYA – Camelia Habiba kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya untuk periode khidmah 2025–2030. Pel…

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…