SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH, menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Salah satu alasan yang menjadi dasar pertimbangan tersebut adalah pandangan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak terpenuhi oleh terdakwa.
“Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, pihaknya perlu mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Setelah mempelajari salinan dan pertimbangan putusan tersebut, pihaknya akan menentukan sikap hukum berikutnya.
Sebelumnya, dalam proses persidangan, penasihat hukum juga mempersoalkan perbedaan angka kerugian dalam perkara tersebut.
Iwan menyebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), angka kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Namun, dalam proses persidangan muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan tim penasihat hukum karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Goli Korlita telah bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati selama lebih dari 20 tahun.
Pihaknya juga sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya uang yayasan yang masuk ke rekening terdakwa sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, tim penasihat hukum kini memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.
Langkah hukum selanjutnya sepenuhnya akan ditentukan setelah tim penasihat hukum menyampaikan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim. (dimas)
Editor : Redaksi