JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran tersangka berinisial SU dalam pemberian izin penyadapan ilegal. Inisial SU juga diduga menyetujui penghapusan data hasil penyadapan atas permintaan tersangka AS pada awal Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, SU memiliki kewenangan terkait kegiatan penyadapan. Kewenangan tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Suhermanto menyebut tersangka berinisial EH dan AS harus memperoleh persetujuan SU sebelum melaksanakan kegiatan penyadapan. Persetujuan tersebut juga diperlukan dalam proses provisioning yang dilakukan melalui sistem pemantauan Bareskrim Polri.
"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU," katanya.
Permintaan tersebut kemudian diduga mendapat persetujuan SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan secara permanen. Persetujuan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penghapusan data elektronik tanpa hak.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status SU dari saksi menjadi tersangka keempat. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyadapan telepon secara ilegal dan penghapusan data elektronik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri," ucapnya.
Suhermanto mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah menjalani penahanan, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang," ujarnya.
Pemeriksaan lima ahli tersebut melibatkan tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli pidana. Keterangan mereka digunakan untuk mendalami dugaan akses ilegal, kegiatan penyadapan, dan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan arahan Kapolri mengenai proses penyidikan. Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kabareskrim untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan transparan sesuai proses hukum. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap SU berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ketentuan itu mencakup Pasal 332 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. (*)
Editor : Redaksi