Bareskrim Ungkap Peran Irjen SU dalam Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko

i

JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran tersangka berinisial SU dalam pemberian izin penyadapan ilegal. Inisial SU juga diduga menyetujui penghapusan data hasil penyadapan atas permintaan tersangka AS pada awal Oktober 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, SU memiliki kewenangan terkait kegiatan penyadapan. Kewenangan tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Suhermanto menyebut tersangka berinisial EH dan AS harus memperoleh persetujuan SU sebelum melaksanakan kegiatan penyadapan. Persetujuan tersebut juga diperlukan dalam proses provisioning yang dilakukan melalui sistem pemantauan Bareskrim Polri.

"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU," katanya.

Permintaan tersebut kemudian diduga mendapat persetujuan SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan secara permanen. Persetujuan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penghapusan data elektronik tanpa hak.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status SU dari saksi menjadi tersangka keempat. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyadapan telepon secara ilegal dan penghapusan data elektronik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri," ucapnya.

Suhermanto mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah menjalani penahanan, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang," ujarnya.

Pemeriksaan lima ahli tersebut melibatkan tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli pidana. Keterangan mereka digunakan untuk mendalami dugaan akses ilegal, kegiatan penyadapan, dan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan arahan Kapolri mengenai proses penyidikan. Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kabareskrim untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan transparan sesuai proses hukum. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap SU berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ketentuan itu mencakup Pasal 332 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. (*)

Berita Terbaru

Korupsi Digitalisasi Pertamina: KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Korupsi Digitalisasi Pertamina: KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Jumat, 06 Nov 2026 13:55 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 13:55 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan d…

Pemkot Surabaya Kebut Lima Rumah Pompa dan Perkuat Sistem Drainase Jelang Musim Hujan

Pemkot Surabaya Kebut Lima Rumah Pompa dan Perkuat Sistem Drainase Jelang Musim Hujan

Jumat, 06 Nov 2026 12:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 12:38 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat sistem pengendalian genangan melalui percepatan pembangunan rumah pompa dan pembenahan jaringan…

Green Policing Polda Sulbar, Menanam Harapan dan Merawat Alam Demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Green Policing Polda Sulbar, Menanam Harapan dan Merawat Alam Demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 06 Nov 2026 11:20 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:20 WIB

POLDA SULBAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat secara konsisten mengimplementasikan aksi nyata pelestarian alam di tengah masyarakat, Melalui program prioritas …

Polda Sulbar Gandeng Komunitas Ojol Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara, Tekankan Etika Berkendara

Polda Sulbar Gandeng Komunitas Ojol Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara, Tekankan Etika Berkendara

Jumat, 06 Nov 2026 10:13 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:13 WIB

POLDA SULBAR - Guna meminimalisir angka kecelakaan dan menjaga keselamatan dalam berkendara serta memaksimalkan target Operasi Patuh Marano 2026, Direktorat …

Diancam Pasar Disegel, Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Mengaku Ditekan Oknum Satpol PP Surabaya

Diancam Pasar Disegel, Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Mengaku Ditekan Oknum Satpol PP Surabaya

Jumat, 06 Nov 2026 10:09 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:09 WIB

SURABAYA – Penegakan aturan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, memunculkan polemik baru. Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. M…

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur menahan owner arisan MeAow berinisial MCL atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam perkara ini, enam orang…

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam S…

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

BANDA ACEH– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya investasi emas di kalangan generasi …

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

PONOROGO- Warga negara bijak taat pajak. Tanpa kecuali, membayar pajak daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah kabupaten. Pun, wajib pajak daerah yang…