SURABAYA- Polda Jawa Timur menahan owner arisan MeAow berinisial MCL atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam perkara ini, enam orang korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.
MCL, seorang perempuan, ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, terdapat enam orang pelapor dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000.
Dalam menjalankan kegiatannya, arisan MeAow menawarkan sejumlah skema, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, saat jatuh tempo, dana yang seharusnya diterima para peserta tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.
Abast menegaskan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, MCL disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melapor diminta menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen serta bukti transaksi yang relevan.
Polda Jatim memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Redaksi