SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online atau open BO di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam kasus yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026 tersebut, seorang perempuan berusia 19 tahun diduga menjadi korban eksploitasi seksual setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan. Sementara itu, salah satu tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga Rp450 juta selama enam bulan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, korban merupakan perempuan berinisial NL asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Ganis menjelaskan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak. Namun, setelah tiba di Surabaya, korban justru ditempatkan di sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo untuk melayani pelanggan prostitusi daring.
Korban Dipaksa Layani hingga 10 Pria per Hari
Menurut keterangan polisi, korban dipaksa melayani minimal 10 pria setiap hari. Bahkan, apabila target tersebut tidak terpenuhi, kekurangannya akan diakumulasikan ke hari berikutnya.
Dengan pola tersebut, korban diperkirakan harus melayani sekitar 300 pelanggan dalam sebulan. Dugaan eksploitasi seksual ini berlangsung selama periode Februari hingga Juli 2026.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika korban dihubungi seseorang bernama Septa. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka ADR.
Pada Februari 2026, korban diberangkatkan ke Surabaya dengan biaya tiket yang ditanggung tersangka. Korban dijanjikan gaji sebesar Rp8 juta per bulan, tetapi kenyataannya justru mengalami eksploitasi seksual.
Dua Tersangka Ditangkap Polda Jatim
Dalam pengungkapan kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ADR, perempuan berusia 30 tahun asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki berusia 23 tahun asal Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ADR diduga mengatur aktivitas prostitusi daring, mulai dari penempatan korban hingga pengelolaan uang yang diperoleh dari pelanggan.
Pelanggan dicari melalui aplikasi MiChat. Tarif yang ditetapkan berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap pelanggan.
Seluruh pendapatan dikelola oleh tersangka ADR. Sementara itu, korban hanya diberikan uang makan harian sebesar Rp50.000.
Sejak Mei 2026, tersangka AA juga diduga terlibat dengan berperan sebagai pencari pelanggan atau joki melalui akun MiChat. Selama keterlibatannya, AA disebut berhasil mendapatkan sekitar satu hingga dua pelanggan per hari, dengan total sekitar 18 pelanggan.
Tersangka Raup Keuntungan hingga Rp450 Juta
Polisi mengungkapkan, tersangka ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan. Jika dihitung selama enam bulan, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp450 juta.
Sementara itu, tersangka AA disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp9 juta selama terlibat dalam aktivitas tersebut.
Korban bersama tersangka AA diamankan pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Pada hari yang sama, tersangka ADR ditangkap di Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi Sita Ponsel hingga Uang Tunai
Dalam pengungkapan kasus TPPO di Surabaya dan Sidoarjo ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi daring.
Barang bukti tersebut meliputi 38 kondom merek Sutra, tiga unit ponsel, satu unit iPhone 11, satu unit POCO C71, uang tunai Rp1.550.000, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta kartu ATM atas nama tersangka ADR.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan perkara.
Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP juncto Pasal 420 dan Pasal 421 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, terkait dugaan perdagangan orang dan penyediaan jasa prostitusi secara berulang.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur untuk membantu pemulihan dan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban.
Polda Jatim masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi