SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit 3 Jatanras mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Dalam kasus yang terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026 tersebut, total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton dengan estimasi kerugian korban sebesar Rp3 miliar.
Tiga pabrik gula yang menjadi lokasi asal pengiriman tersebut adalah Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kasubdit 3 AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kanit 3 Kompol Fauzi, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan modus pengalihan alamat bongkar muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk mencari armada angkutan. Mereka juga diduga memanipulasi nomor kontak pengemudi agar komunikasi antara pihak pemesan dan sopir terlihat normal.
“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ungkap Jules dikutip Sabtu (17/10)
Kronologi Pengalihan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik
1. Kasus PG Semboro Jember: 110 Ton Gula Dialihkan
Kasus pertama terjadi pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
RK disebut sebagai pengendali jaringan yang mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada angkutan menggunakan aplikasi Link.id. Tiga pengemudi asli yang terlibat dalam pengiriman tersebut diduga tidak mengetahui adanya perubahan tujuan bongkar muatan.
Selain itu, seorang pihak yang disebut RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Sebagian gula kemudian dijual melalui perantara yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
2. Kasus PG Jatiroto Lumajang: 35 Ton Gula Dialihkan ke Sidoarjo
Kasus kedua terjadi pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini, DNG disebut mengatur pengalihan muatan dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan dokumen DO. Sementara itu, YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan untuk mengangkut barang.
Muatan gula tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain sebelum diduga dijual kembali kepada sejumlah pembeli.
3. Kasus PG Ngadirejo Kediri: 40 Ton Gula Dijual Kembali
Kasus ketiga berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, diduga dialihkan dari tujuan pengiriman di Sukabumi dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun.
DNG kembali disebut sebagai koordinator pengalihan muatan. Dalam kasus ini, transaksi pembelian gula tercatat sekitar Rp679 juta. Sementara itu, sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.
Polisi Telusuri Aliran Uang dan Peran Para Pelaku
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi berupaya memastikan peran masing-masing pihak, menelusuri jalur distribusi gula, serta mengungkap secara terperinci transaksi keuangan dalam perkara tersebut.
“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil penjualan gula tersebut,” kata Roy.
Penyidik juga masih memburu sejumlah pihak yang berstatus DPO dan belum tertangkap. Barang bukti yang telah diamankan antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polda Jatim Imbau Pelaku Usaha Perketat Verifikasi Pengiriman
Menanggapi kasus dugaan penggelapan muatan gula tersebut, Polda Jatim mengimbau pelaku usaha dan perusahaan pengiriman barang untuk memperketat prosedur verifikasi identitas pengemudi.
Perusahaan juga diminta melakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait apabila ditemukan perubahan alamat tujuan pengiriman atau informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah modus penipuan pengiriman barang, terutama yang memanfaatkan nomor telepon virtual, aplikasi pemesanan armada, dan manipulasi dokumen pengiriman.
Penyidikan kasus dugaan pengalihan 185 ton gula ini masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana hasil penjualan muatan.
Editor : Redaksi