Diancam Pasar Disegel, Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Mengaku Ditekan Oknum Satpol PP Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali,
Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali,

i

SURABAYA – Penegakan aturan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, memunculkan polemik baru. Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali, mengaku mendapat tekanan hingga ancaman penyegelan dari oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional pasar.

Ali menduga tekanan tersebut dilakukan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya berinisial RZL. Ia mempersoalkan proses penandatanganan dokumen yang menurut pengakuannya telah disiapkan pihak Satpol PP tanpa memberikan kesempatan memadai untuk membaca, memahami, dan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari isi surat tersebut.

Menurut Ali, dirinya diminta segera mengisi identitas dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sudah disiapkan.

Persoalan semakin serius lantaran ia mengaku dihadapkan pada ancaman penyegelan maupun penghentian aktivitas pasar apabila menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi," ungkap Ali, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai cara tersebut tidak mencerminkan proses penegakan peraturan yang semestinya mengedepankan komunikasi dan pemahaman hukum. Apalagi, surat pernyataan merupakan dokumen yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menandatanganinya.

Ali mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 47 dalam kondisi tertekan. Namun, ia menolak menandatangani dokumen serupa untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77.

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Ali menyebut terdapat gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.

"Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut," tegasnya.

Ali juga mempertanyakan pendekatan penegakan Perda yang menurutnya lebih mengedepankan tekanan daripada dialog. Ia menegaskan bukan bermaksud menolak aturan, melainkan meminta agar penerapannya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, silakan disampaikan dengan baik. Jangan menggunakan ancaman penyegelan untuk memaksa kami menandatangani surat," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Ali menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang.

Isi Surat Pernyataan dan Ancaman Sanksi Penutupan

Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan Ali, surat pernyataan tersebut berisi komitmen pengelola untuk mematuhi ketentuan jam operasional pasar rakyat Tipe C, D, dan E sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam dokumen itu, pengelola menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan operasional pasar mulai pukul 04.00 WIB hingga paling lambat pukul 13.00 WIB, di luar kegiatan persiapan dan pembersihan.

Pengelola juga diwajibkan memasang papan nama usaha yang mencantumkan jam operasional. Selain itu, tanda bertuliskan "pasar tutup" harus dipasang pada akses masuk dan/atau keluar ketika pasar belum beroperasi maupun setelah jam operasional berakhir.

Yang menjadi perhatian, dokumen tersebut juga memuat klausul kesediaan menerima sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya berupa penutupan kegiatan usaha pasar apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional maupun pernyataan yang telah dibuat.

Sementara pada bagian akhir, surat tersebut mencantumkan klausul bahwa pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Klausul terakhir inilah yang menjadi persoalan apabila benar terdapat tekanan atau ancaman sebagaimana diakui Ali. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara kesediaan menandatangani dokumen secara sukarela dengan penandatanganan yang dilakukan karena merasa terancam.

Ali menilai aparat penegak Perda seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan secara transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

"Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar," pungkasnya.

Polemik ini sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh Satpol PP Surabaya dalam meminta pengelola pasar menandatangani surat pernyataan, termasuk dugaan ancaman penyegelan yang disampaikan Ali.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kabid Gakda Satpol PP Surabaya berinisial RZL terkait tudingan tersebut. Klarifikasi pihak Satpol PP diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. (Dimas)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Gandeng Komunitas Ojol Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara, Tekankan Etika Berkendara

Polda Sulbar Gandeng Komunitas Ojol Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara, Tekankan Etika Berkendara

Jumat, 06 Nov 2026 10:13 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:13 WIB

POLDA SULBAR - Guna meminimalisir angka kecelakaan dan menjaga keselamatan dalam berkendara serta memaksimalkan target Operasi Patuh Marano 2026, Direktorat …

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur menahan owner arisan MeAow berinisial MCL atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam perkara ini, enam orang…

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam S…

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

BANDA ACEH– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya investasi emas di kalangan generasi …

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

PONOROGO- Warga negara bijak taat pajak. Tanpa kecuali, membayar pajak daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah kabupaten. Pun, wajib pajak daerah yang…

Pemkot Surabaya Genjot Penataan Nama Rupabumi, 1.517 Nama Dibakukan pada 2026

Pemkot Surabaya Genjot Penataan Nama Rupabumi, 1.517 Nama Dibakukan pada 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:05 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:05 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penataan dan pembakuan nama rupabumi untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan. Hingga …

Jokowi Tunjukan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo

Jokowi Tunjukan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo

Kamis, 05 Nov 2026 13:59 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:59 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan, ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1).…

Gebrakan Besar Kapolda Sulbar! Perkuat Akhlak Personel, 332 Personel Diterjunkan Perkuat Polres dan Polsek

Gebrakan Besar Kapolda Sulbar! Perkuat Akhlak Personel, 332 Personel Diterjunkan Perkuat Polres dan Polsek

Kamis, 05 Nov 2026 12:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 12:09 WIB

POLDA SULBAR– Gebrakan besar dilakukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto dalam mengakselerasi Program Quick Wins Presisi Kapolri. Tidak sekadar …

KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

Kamis, 05 Nov 2026 10:54 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:54 WIB

JAKARTA– KPK mendalami dugaan aliran setoran uang dari pejabat direktur jenderal hingga jajaran kantor pertanahan kepada lingkaran Nusron Wahid. Penyidik m…