Machmud Tegaskan Pembatasan Jam Pasar Tanjung Sari Lebih Masuk Akal daripada Penutupan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Surabaya membatasi jam operasional Pasar Tanjung Sari merupakan langkah paling realistis dan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sejak awal, Komisi B menolak opsi penutupan pasar karena akan mematikan mata pencaharian para pedagang.

“Pembatasan jam operasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 adalah solusi terbaik. Pasar tidak ditutup, hanya diatur jam kerjanya,” ujar Machmud, Senin (17/11).

Ia menyebut penolakan sebagian pedagang sebagai dinamika wajar. Selama ini aktivitas pasar berjalan tanpa batas waktu sehingga regulasi baru memerlukan masa adaptasi.

Legislator senior Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa Pasar Tanjung Sari tergolong pasar kawasan karena luasnya hanya sekitar 2.000 meter persegi. Perda mengatur bahwa pasar yang boleh beroperasi 24 jam harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi, sebagaimana klasifikasi “pasar utama” atau “pasar induk”.

“Kalau pedagang ingin buka 24 jam, mereka harus membangun pasar yang lebih besar sesuai ketentuan. Karena luasnya hanya dua ribu meter, ya harus patuh pada aturan pasar kawasan,” tegasnya.

Machmud memahami bahwa pasokan buah dan sayur banyak masuk pada malam hari, namun operasional tetap wajib menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Ia kemudian menekan pentingnya pengawasan setelah aturan jam operasi diterapkan. Pemkot diminta segera memasang papan informasi jam operasional di depan pasar dengan format yang telah ditentukan Perda.

“Kalau papan informasi tidak dipasang, itu pembiaran. Setelah dipasang, yang utama adalah ketegasan. Bila pasar dibiarkan buka jam 2 atau 3 pagi, berarti pengawasan gagal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP, lurah, dan camat harus menjadi pihak yang paling memahami aturan tersebut karena mereka bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan.
“Kalau lurah atau camat tidak tahu aturan dan tidak melapor, berarti mereka tidak bekerja. Atau ada apa sampai mereka tidak bekerja?” sindirnya.

Komisi B, lanjut Machmud, tetap meminta Pemkot menyiapkan langkah-langkah penyelesaian yang tidak mengorbankan pedagang namun tetap sesuai regulasi.

“Yang penting pasar jangan ditutup. Itu sudah kami tekankan. Pembatasan jam operasi adalah solusi paling ideal agar aturan berjalan, pedagang tetap bisa hidup,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …