Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kos mewah di Dharmahusada Surabaya
Kos mewah di Dharmahusada Surabaya

i

SURABAYA – Dugaan persoalan perizinan bangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Selain Stayvie, tiga bangunan kos di kawasan tersebut disebut memiliki persoalan terkait perizinan dan ketentuan bangunan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan persoalan tersebut meliputi bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan.

Sorotan ini mencuat di tengah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan hunian layak, termasuk pengaturan usaha rumah kos agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Tiga Kos Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang diterima redaksi, tiga bangunan kos yang menjadi sorotan berada di Blok V kawasan Dharmahusada.

Pertama, Blok V Nomor 206.

Bangunan kos tersebut disebut sama sekali belum memiliki PBG dan KRK. Bangunan ini diketahui memiliki sekitar 30 kamar.

Dugaan ketiadaan dokumen perizinan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembangunan dan pengawasan bangunan kos di kawasan Dharmahusada.

Kedua, Blok V Nomor 219.

Bangunan kos ini disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2017.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.

Bangunan kos tersebut memiliki sekitar 15 kamar.

Ketiga, Blok V Nomor 129.

Bangunan kos di alamat ini juga disebut memiliki persoalan perizinan.

Informasi yang diterima menyebutkan, baru KRK yang telah terbit, sedangkan IMB atau PBG disebut belum tersedia.

Meski demikian, bangunan tersebut telah berdiri dan disebut siap dioperasikan.

Perda Hunian Layak Jadi Sorotan

Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak menjadi salah satu dasar regulasi yang relevan dalam pembahasan penataan hunian dan rumah kos di Kota Pahlawan.

Aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian layak, tetapi juga mencakup pengaturan usaha rumah kos agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Dengan adanya dugaan persoalan perizinan di tiga bangunan kos tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan dan penerapan ketentuan hunian layak dijalankan di lapangan.

Apakah seluruh bangunan kos telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku? Bagaimana status PBG, KRK, serta kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen izin yang dimiliki?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh instansi berwenang, khususnya Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan bangunan gedung.

Pengawasan dan Penertiban Dipertanyakan

Munculnya tiga alamat bangunan kos yang diduga bermasalah menambah sorotan terhadap pengawasan rumah kos di kawasan Dharmahusada.

Terlebih, sebelumnya kawasan tersebut juga menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan kos-kosan.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status perizinan bangunan yang berdiri di lingkungan mereka. Termasuk memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian rumah kos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan ketiga bangunan tersebut.

Termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, langkah pengawasan, serta tindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan perizinan bangunan kos di Blok V Nomor 206, Blok V Nomor 219, dan Blok V Nomor 129, Dharmahusada.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kondisi bangunan tersebut. (Dimas)

Berita Terbaru

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

SURABAYA – Mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut tertuang dalam surat t…

Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD, Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD, Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Senin, 02 Nov 2026 10:01 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:01 WIB

SURABAYA – Penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berbuntut sorotan terhadap jajaran Satresnarkoba P…

Wakapolda Sulbar Beri Edukasi Anti Hoaks Kepada Siswa MAN 1 Mamuju

Wakapolda Sulbar Beri Edukasi Anti Hoaks Kepada Siswa MAN 1 Mamuju

Senin, 02 Nov 2026 09:56 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:56 WIB

POLDA SULBAR - Menjadi Inspektur Upacara di MAN 1 Mamuju, Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso di dampingi Karo SDM dan Kabidkum menyampaikan pesan …

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, SE Kapolri Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Polri

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, SE Kapolri Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Polri

Senin, 02 Nov 2026 09:54 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Aturan ini…

Polisi Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat, Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Perkuat Keamanan Sulawesi Barat

Polisi Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat, Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Perkuat Keamanan Sulawesi Barat

Senin, 02 Nov 2026 09:51 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:51 WIB

MAMUJU - Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga oleh sejauh mana …

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur tersebut…

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYA – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya, H. Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan dukungan terhadap keputusan Rapat K…

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

SURABAYA – Surabaya punya modal besar untuk dikenal dunia, bukan hanya sebagai kota metropolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan jejak heroisme dan s…

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo. Acara yang memadukan pameran inovasi…

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para …