Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka (Istimewa)
Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka (Istimewa)

i

Nganjuk - Perkara dugaan persetubuhan anak dengan tersangka JF memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka, menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak hukum tersangka, termasuk kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.

"Benar, kami telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Pengajuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami yang membutuhkan penanganan dan perhatian dari dokter spesialis," jelas Anang, Kamis (17/9/2026).

Menurut Anang, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor. Kondisi itu menyebabkan tersangka mengalami kesulitan ketika berjalan. Katanya, tersangka juga mengalami sakit kulit akibat sakit tulang yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak memungkinkan. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah," bebernya.

Ketika mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Anang mengaku telah mengertakan dokumen rekam medis kliennya.

Di sisi lain, Anang meyakini bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak seperti yang disangkakan. Salah satunya didasarkan pada fakta serta barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan.

"Kami berharap proses perkara dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami juga meminta agar perkara ini tidak diarahkan pada upaya menyerang karakter pihak tertentu," tutur Anang.

Tidak hanya itu, menurut Anang, masih terdapat sejumlah peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, tapi belum terungkap. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan hal-hal tersebut secara terbuka dalam proses persidangan.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipertimbangkan. Katanya, kejaksaan masih akan melakukan sejumlah proses yang diperlukan.

"Nanti bisa dipertimbangkan," ujar Koko ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon. (Rd)

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…