Nganjuk - Perkara dugaan persetubuhan anak dengan tersangka JF memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka, menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak hukum tersangka, termasuk kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.
"Benar, kami telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Pengajuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami yang membutuhkan penanganan dan perhatian dari dokter spesialis," jelas Anang, Kamis (17/9/2026).
Menurut Anang, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor. Kondisi itu menyebabkan tersangka mengalami kesulitan ketika berjalan. Katanya, tersangka juga mengalami sakit kulit akibat sakit tulang yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak memungkinkan. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah," bebernya.
Ketika mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Anang mengaku telah mengertakan dokumen rekam medis kliennya.
Di sisi lain, Anang meyakini bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak seperti yang disangkakan. Salah satunya didasarkan pada fakta serta barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan.
"Kami berharap proses perkara dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami juga meminta agar perkara ini tidak diarahkan pada upaya menyerang karakter pihak tertentu," tutur Anang.
Tidak hanya itu, menurut Anang, masih terdapat sejumlah peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, tapi belum terungkap. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan hal-hal tersebut secara terbuka dalam proses persidangan.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipertimbangkan. Katanya, kejaksaan masih akan melakukan sejumlah proses yang diperlukan.
"Nanti bisa dipertimbangkan," ujar Koko ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon. (Rd)
Editor : Redaksi