BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Potret Bangli Jalan Pawiyatan
Potret Bangli Jalan Pawiyatan

i

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara, saat ini justru dikepung oleh puluhan bangunan non-permanen ilegal. Ironisnya, pelanggaran ruang publik ini terjadi secara terang-terangan hanya dalam jarak puluhan meter dari Kantor Kecamatan Bubutan.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran pelanggaran hukum yang terstruktur.

Perampasan Hak Pedestrian

Fasilitas trotoar bagi pejalan kaki dialihfungsikan secara total menjadi tempat usaha ilegal.

Kerusakan Infrastruktur

Saluran air disumbat dengan fondasi beton, menyebabkan pendangkalan drainase akibat pembuangan limbah detergen dari bisnis cuci mobil tanpa izin.

Penyalahgunaan Izin Usaha

Pada malam hari, kawasan tersebut berubah menjadi lokalisasi hiburan malam ilegal, mulai dari bilik karaoke liar hingga warung remang-remang.

PELANGGARAN NYATA TERHADAP REGULASI NEGARA

Keberadaan bangunan liar di Jalan Pawiyatan ini telah melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Cagar Budaya

Tembok bersejarah eks-Penjara Koblen buatan tahun 1930-an rusak secara estetika dan zonasi pelestariannya terganggu.

Hak Fasilitas Umum

Hak masyarakat atas infrastruktur trotoar dan jalan yang aman telah dirampas untuk kepentingan komersial pribadi.

Perlindungan Lingkungan Anak

Kawasan ini berada dekat dengan area pendidikan, sehingga aktivitas hiburan malam ilegal tersebut merusak lingkungan sosial anak-anak sekolah di sekitarnya.

KOMITMEN APARAT PENEGAK PERDA DIPERTANYAKAN 

Kedekatan jarak antara lokasi pelanggaran dengan Kantor Kecamatan Bubutan memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai fungsi pengawasan wilayah. Pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah taktis dan ketegasan Hajar Sulistyono selaku Camat Bubutan yang baru untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga marwah cagar budaya, serta memulihkan wibawa pemerintah Kota Surabaya.

(Wied)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…