Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City di PN Surabaya
Sidang dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City di PN Surabaya

i

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, terdakwa Goli Korlita melalui penasihat hukumnya membantah seluruh tuduhan penggelapan.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan tata kelola administrasi internal yayasan, bukan tindak pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Goli Korlita dengan hukuman tiga tahun penjara. Pegawai administrasi yang telah mengabdi sekitar 22 tahun itu dinilai memenuhi unsur Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan.

Namun, dalam pledoi yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026), tim penasihat hukum menolak tuntutan tersebut. Mereka menilai unsur penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

“Penguasaan fisik barang milik yayasan oleh terdakwa itu tidak ada, sehingga unsurnya tidak masuk. Selain itu, ada iktikad baik dari terdakwa yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang sebesar Rp150 juta langsung ke rekening atas nama yayasan,” ujar Iwan Hardianto di PN Surabaya.

Menurut Iwan, pengiriman uang Rp150 juta tersebut dilakukan atas saran saksi Juliet Sarijati. Penyetoran dana itu juga disebut telah dilakukan jauh sebelum perkara dilaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya maupun bergulir di persidangan.

Nilai Kerugian Yayasan Dipersoalkan

Selain membantah unsur pidana, penasihat hukum terdakwa turut menyoroti perbedaan nilai kerugian yayasan yang muncul selama proses hukum.

Iwan menyebut, angka kerugian yang disampaikan dalam persidangan mengalami perubahan. Semula disebut sebesar Rp328 juta, kemudian menjadi Rp1,4 miliar, hingga mencapai Rp1,6 miliar setelah dilakukan audit di tengah proses hukum.

Perbedaan angka tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kerugian yang didakwakan kepada terdakwa.

Di sisi lain, prosedur pencairan Tunjangan Fungsional Guru di sekolah tersebut disebut tetap berjalan melalui mekanisme administrasi. Tim kuasa hukum juga menilai tidak terdapat bukti uji forensik yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan.

“Pengembalian dana jaminan itu menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, permasalahan utang piutang atau sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan dalil pembelaan dan fakta persidangan yang disampaikan, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Goli Korlita.

Mereka juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan serta Goli Korlita dibebaskan dari tahanan.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (dim)

Berita Terbaru

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…

Jumat Keliling, Polantas Polda Sulbar Hadir di Masjid Nurul Hilal Sosialisasi Keselamatan dan Eratkan Silaturahmi

Jumat Keliling, Polantas Polda Sulbar Hadir di Masjid Nurul Hilal Sosialisasi Keselamatan dan Eratkan Silaturahmi

Jumat, 30 Okt 2026 14:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:18 WIB

POLDA SULBAR- Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui personel Polantas melancarkan program Jumat…

Jumat Penuh Berkah, Polantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Hadir Membawa Harapan dan Senyum Warga

Jumat Penuh Berkah, Polantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Hadir Membawa Harapan dan Senyum Warga

Jumat, 30 Okt 2026 14:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:15 WIB

POLDA SULBAR- Di hari yang penuh keberkahan ini, Jumat (30/10/26) jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali hadir sebagai sahabat yang tulus…