Sidang Kasus Pengeroyokan di HW Superhouse: Saksi Ungkap 3 Pemukul Bareno, Posisi Jason-Richardy Kian Terpojok

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya dengan dua terdakwa, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha
pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya dengan dua terdakwa, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha

i

SURABAYA – Kesaksian Sukma Tri Andrian dalam sidang kasus pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, mengungkap adanya tiga orang yang memukul Bareno Bytago. Keterangan saksi fakta tersebut kian menyudutkan posisi dua terdakwa, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara di ruang sidang Sari 3, Sukma menjelaskan, pemukulan terhadap korban terjadi saat dirinya berusaha mengamankan Bareno. Namun, situasi justru berujung pada aksi kekerasan hingga dirinya terjatuh.

“Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” ungkap Sukma di persidangan.

Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan adanya orang yang memegangi korban saat pemukulan berlangsung, Sukma dengan tegas membantah.

“Tidak ada yang memegang korban,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian meminta para terdakwa menanggapi keterangan saksi. Jason menyampaikan keberatan terkait durasi pemukulan yang disebut berlangsung singkat.

“Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” kata Jason.

Sementara itu, Richardy menyatakan dirinya hanya berupaya melerai saat insiden tersebut terjadi.

“Saya hanya berusaha melerai,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Bareno Bytago di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, pada 15 Februari 2026.

Berdasarkan uraian dakwaan, insiden bermula setelah Bareno terlibat senggolan dengan seorang rekan terdakwa. Meski korban telah diamankan petugas keamanan, pemukulan disebut masih berlanjut.

Akibat kejadian tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka memar serta pendarahan pada mata kiri.

Jaksa mendakwa Jason dan Richardy melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesaksian Sukma menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya kedua terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (dims)

Berita Terbaru

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 21:46 WIB

POLDA SULBAR- Untuk meminimalkan celah keamanan dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif, Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda…

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

JAKARTA- Irjen Jossy Kusumo resmi menjabat sebagai Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri setelah menjalani upacara serah terima jabatan di Mako…

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 16:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 16:46 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor S…

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

POLDA SULBAR - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang semakin baik untuk…

Sentuhan Kasih Sayang dari Layar RTMC, Cara Humanis Polantas Polda Sulbar Sapa dan Tertibkan Pengendara

Sentuhan Kasih Sayang dari Layar RTMC, Cara Humanis Polantas Polda Sulbar Sapa dan Tertibkan Pengendara

Rabu, 14 Okt 2026 12:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 12:08 WIB

POLDA SULBAR - Ada pemandangan menarik sekaligus menyejukkan hati di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Sulbar, Selasa (14/10/26). Melalui …

Pemkot Surabaya Buka Peluang Replikasi Pengolahan Sampah dan Permukiman Layak Huni Singapura

Pemkot Surabaya Buka Peluang Replikasi Pengolahan Sampah dan Permukiman Layak Huni Singapura

Rabu, 14 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan delegasi Centre for Liveable Cities (CLC) Singapura pada Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan…