Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskrimsus Polda Sulbar melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar
Ditreskrimsus Polda Sulbar melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar

i

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus yang telah bergulir lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap aparat kepolisian pada Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan pada Rabu siang.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli ilegal dari berbagai merek yang disebut telah siap diedarkan ke pasaran. Jumlah barang bukti itu diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang diamankan diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui konsumen sekaligus memasarkan produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

Penyidikan kemudian terus dilakukan hingga polisi menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya tersangka HZ beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan tersebut kini memasuki tahapan penuntutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…