SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan investasi deposito nonbank.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026). Jaksa menegaskan, keterangan sejumlah saksi justru memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Menurut Damang, saksi Salim Himawan Saputra, Aulia Hamida, dan Valentina Yulianti menerangkan bahwa kedua terdakwa menawarkan produk deposito dari perusahaan di luar lembaga perbankan.
Produk tersebut disebut menawarkan bunga tetap sebesar 13 persen per tahun. Selain itu, investasi diklaim aman karena dijamin saham perusahaan senilai 200 persen dari dana yang didepositokan.
Namun, JPU menilai informasi yang disampaikan kepada Salim tidak sesuai dengan kenyataan.
“Uang saksi Salim Himawan Saputra dibelikan saham, karena ketika para terdakwa meyakinkan saksi, uang tersebut didepositokan pada lembaga nonbank, bukan dibelikan saham,” tegas Damang dalam repliknya.
Masukkan Salim ke Grup Marketing
JPU juga menyoroti peran Ranto yang disebut memasukkan Salim ke dalam grup WhatsApp marketing PT OSO.
Langkah tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan iming-iming keuntungan tambahan apabila Salim menjadi investor sekaligus marketing.
Kepada Salim, kedua terdakwa disebut menjanjikan tambahan keuntungan sebesar 2 persen per tahun dari total dana yang didepositokan.
Jaksa menyebut keterangan tersebut diperkuat bukti komunikasi WhatsApp antara Ranto dan Salim yang telah dilampirkan dalam berkas perkara.
Tak hanya soal keuntungan, JPU turut menyinggung pernyataan kedua terdakwa mengenai kondisi keuangan PT OSO.
Damang mengungkapkan, saat bertemu Salim sekitar Januari-Februari 2019, Ranto disebut menyampaikan bahwa kondisi keuangan PT OSO sangat bagus.
Bahkan, Salim diminta tidak khawatir terhadap OSO Sekuritas karena perusahaan tersebut disebut memiliki kondisi keuangan yang kuat.
Pertemuan juga berlangsung pada 19 Februari 2019 di Rumah Makan Nona Manis, Tunjungan Plaza 6, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa disebut kembali menyampaikan bahwa produk deposito OSO Sekuritas aman karena dijamin saham perusahaan sebesar 200 persen dari nilai deposito.
Namun, menurut jaksa, kondisi yang terjadi kemudian berbeda.
“Padahal saat itu Terdakwa I Agustin Widyawati dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengetahui kondisi keuangan PT OSO sedang tidak baik,” ujar Damang.
PT OSO Kolaps, Nasabah Tak Bisa Tarik Dana
Jaksa menyebut kondisi tersebut kemudian terbukti ketika PT OSO mengalami kesulitan keuangan pada akhir 2019 hingga akhirnya kolaps.
Akibatnya, uang nasabah tidak dapat ditarik dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tidak diperoleh.
JPU juga mengungkap Agustin disebut menyampaikan kepada Salim bahwa produk deposito nonbank PT OSO telah diseleksi oleh tim Infinity Financial Services dan Star Premier.
Agustin juga disebut mengklaim nasabah yang telah berinvestasi melalui dirinya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, ia disebut pernah menyelamatkan produk investasi lain melalui OSO Sekuritas.
Persoalan kembali muncul setelah terjadi gagal bayar.
Menurut JPU, kedua terdakwa justru menyarankan Salim menambah nilai deposito nonbank dan investasi di OSO Sekuritas dengan alasan untuk meningkatkan jaminan pembayaran uang nasabah.
Namun, saran tersebut tidak diikuti Salim.
Pledoi Diminta Dikesampingkan
Jaksa menilai rangkaian keterangan saksi, komunikasi WhatsApp, serta fakta persidangan telah memperjelas peran masing-masing terdakwa.
Atas dasar itu, Damang menyatakan dalil dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada Selasa (15/9/2026) tidak mampu menggugurkan tuntutan JPU.
“Dengan demikian peranan masing-masing para terdakwa adalah cukup jelas sebagaimana dalam surat tuntutan. Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan para terdakwa haruslah dikesampingkan,” tegas Damang.
JPU kemudian tetap mendasarkan perkara tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Replik tersebut menjadi tanggapan jaksa atas permintaan penasihat hukum agar majelis hakim menyatakan Agustin dan Ranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskan keduanya dari tahanan.
Perkara tersebut selanjutnya akan diputuskan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak. (dim)
Editor : Redaksi