Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Miko Saleh
Miko Saleh

i

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus menjadi perhatian publik. Penerapan regulasi tersebut menuai sorotan, khususnya terkait pola penertiban di lapangan yang dinilai perlu dilakukan secara konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih.

Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, mengoreksi cara kerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan regulasi anyar tersebut. Menurutnya, pembentukan maupun penerapan kebijakan perlu disertai komunikasi dan sosialisasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika diterapkan di tingkat lapangan.

“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).

Miko menilai pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan internal dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan dengan standar yang jelas. Penertiban terhadap usaha hunian sewa, menurut dia, semestinya tidak hanya menyasar jenis atau lokasi usaha tertentu, melainkan diterapkan berdasarkan kriteria pelanggaran yang sama dan parameter hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi penting agar penerapan Perda tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha. Apabila terdapat sejumlah usaha dengan karakteristik dan tingkat pelanggaran yang serupa, mekanisme pengawasan dan penegakannya semestinya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pemilik, lokasi, skala usaha, maupun bentuk usahanya.

“Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka penegakannya harus berlaku secara adil dan merata. Jangan sampai satu usaha diperiksa dan dikenai tindakan, sementara usaha lain dengan kondisi yang sama justru tidak tersentuh pengawasan. Pemerintah perlu memastikan standar penertibannya jelas dan diterapkan kepada semua pihak,” kata Miko.

Selain rumah kos dan rumah sewa, Miko juga menyoroti perlunya pengawasan yang menyeluruh terhadap berbagai bentuk usaha hunian komersial yang berkembang di Surabaya, termasuk tempat penginapan berbasis aplikasi maupun hotel budget yang beroperasi di berbagai kawasan.

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki basis data dan mekanisme pengawasan yang terukur sehingga penertiban tidak bersifat sporadis. Dengan demikian, kebijakan dapat diterapkan berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum, bukan semata berdasarkan lokasi atau pihak tertentu yang terlebih dahulu menjadi sasaran pemeriksaan.

Miko menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan merupakan bagian penting dari kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar penertiban kawasan pemukiman tidak bergeser semata-mata menjadi instrumen untuk mengejar penerimaan daerah. Kepentingan ketertiban kota, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang.

“Jangan sampai penertiban hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak atau peningkatan PAD. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menciptakan tata kelola yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan memastikan aturan berlaku sama kepada seluruh pihak,” ujar Miko.

Miko berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memperkuat sosialisasi, menyusun parameter pengawasan yang jelas, serta memastikan jajaran di lapangan menerapkan standar penertiban secara konsisten. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi diskriminasi, tetapi justru memperkuat kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan usaha hunian di Kota Surabaya. (DIM)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…