Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

i

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama advokat, hingga perhatian terhadap anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga marwah advokat sebagai officium nobile.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya, setelah menerima amanah memimpin organisasi tersebut.

Tjandra mengakui tantangan yang dihadapi AAI ke depan tidak ringan. Karena itu, ia menilai kepemimpinan organisasi harus dibangun dengan semangat kebersamaan dan melibatkan seluruh anggota.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.

Menurut Tjandra, AAI perlu kembali membangun kekuatan organisasi dengan membuka ruang kebersamaan bagi seluruh anggotanya. Ia berharap AAI dapat berdiri sejajar dengan berbagai organisasi advokat lainnya di Indonesia.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.

Tjandra melihat penguatan organisasi tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang dihadapi advokat dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, advokat membutuhkan wadah yang tidak sekadar menjalankan fungsi organisasi, tetapi juga memberikan ruang komunikasi dan pengayoman.

Gagasan tersebut salah satunya diwujudkan melalui Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) yang diinisiasinya.

Tjandra menjelaskan, keberadaan FPAI diarahkan menjadi ruang bersama bagi para advokat untuk berkomunikasi, memperbaiki profesi, serta memberikan perhatian kepada sesama anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

“FPAI adalah rumah bersama kita semua untuk memperbaiki profesi advokat, untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan pengayoman terhadap advokat,” ujarnya.

Menurut Tjandra, konsep pengayoman terhadap advokat tidak dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan seorang advokat.

Pengayoman, kata dia, lebih berkaitan dengan kepedulian dan dukungan terhadap advokat yang tengah menghadapi persoalan atau mengalami kegagalan dalam menjalankan profesinya.

“Banyak advokat yang pada saat tertentu mengalami kegagalan. Di sinilah mestinya kita bersama-sama memberikan perhatian kepada advokat yang mengalami kegagalan,” tuturnya.

Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya solidaritas internal dalam profesi advokat. Bagi Tjandra, organisasi harus mampu menjadi ruang yang mendorong anggotanya untuk terus belajar dan berkembang, termasuk ketika menghadapi kesulitan dalam perjalanan profesional.

Selain persoalan organisasi, Tjandra memberikan perhatian khusus terhadap kualitas SDM advokat.

Ia menilai kompetensi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, keberadaan kartu advokat dan pengambilan sumpah belum semestinya dipandang sebagai akhir dari proses pembentukan seorang profesional hukum.

Tjandra menyoroti masih adanya advokat baru yang dinilainya belum memiliki kemampuan memadai ketika mulai menjalankan praktik hukum.

“Banyak advokat baru yang pendidikannya tidak jelas, lulusnya tidak jelas, tetapi memegang kartu advokat dan sudah disumpah,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena kualitas advokat berkaitan langsung dengan citra dan kehormatan profesi di mata masyarakat.

Tjandra bahkan menyebut dirinya baru-baru ini memperoleh informasi mengenai seorang advokat yang mengalami kesulitan ketika menjalankan tugas dasar dalam proses persidangan.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah ketika advokat tersebut diminta menyiapkan daftar bukti, tetapi justru tidak memahami apa yang harus dilakukan.

“Begitu mencapai persidangan, memalukan. Bahkan tiga hari yang lalu saya masih mendengar informasi seorang advokat praktik, tetapi begitu diminta daftar bukti, dia bingung dan tidak mengerti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjandra sebagai gambaran mengenai pentingnya peningkatan kompetensi. Menurut dia, pembenahan profesi tidak cukup dilakukan dengan mengeluhkan kondisi yang ada, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan bersama.

“Marilah kita tidak menyesali keadaan. Kalau kita berpartisipasi meningkatkan profesi, dengan bersatu dan kebersamaan, maka profesi advokat tentu akan lebih diperhatikan,” katanya.

Tjandra berharap penguatan organisasi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas setiap advokat.

Baginya, profesionalisme bukan hanya menyangkut keberadaan organisasi atau atribut profesi, tetapi juga kemampuan advokat menjalankan tugas hukum secara bertanggung jawab.

Ia ingin profesi advokat semakin dekat dengan makna officium nobile, atau profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Kita bersama-sama memperkuat profesi advokat untuk benar-benar menjadi officium nobile, artinya suatu profesi yang mulia,” tegasnya.

Harapan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi organisasi advokat untuk membangun sistem pembinaan yang mampu mendorong anggota meningkatkan kemampuan secara berkelanjutan.

Kartu Anggota AAI Akan Berlaku Lima Tahun

Di sisi lain, Tjandra juga mengingatkan anggota AAI mengenai pembaruan data keanggotaan.

Ia menyampaikan formulir pendaftaran untuk pencetakan kartu anggota AAI yang baru telah disiapkan. Kartu tersebut direncanakan memiliki masa berlaku selama lima tahun.

“Saya harap supaya formulir itu diisi, supaya segera kartu anggota AAI yang baru. Saya rencanakan berlaku untuk lima tahun,” pungkasnya.

Pembaharuan kartu anggota tersebut menjadi salah satu langkah administratif dalam penataan keanggotaan AAI. Namun, bagi Tjandra, pembenahan organisasi tidak berhenti pada administrasi.

Penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, komunikasi antarsesama advokat, serta kepedulian terhadap anggota menjadi bagian yang ingin dibangun secara bersamaan.

Dengan pendekatan tersebut, AAI diharapkan dapat memperkuat organisasi sekaligus mendorong anggotanya menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:39 WIB

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 m…

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali menyambut hangat kehadiran anak-anak TK dalam kegiatan Polisi Sahabat Anak, Selasa (3/11/26),…

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Di tengah catatan bahwa hanya ada 36 bupati p…

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

POLDA SULBAR - Untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh …

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

MAMUJU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S…

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

JAKARTA- Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026…

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Selasa, 03 Nov 2026 09:42 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:42 WIB

JAKARTA- Polri melakukan mutasi terhadap lima perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2414/X/KEP./2026…

Realisasi APBD Ponorogo Tembus Rp1,67 Triliun, Capaian Pendapatan Naik Pesat

Realisasi APBD Ponorogo Tembus Rp1,67 Triliun, Capaian Pendapatan Naik Pesat

Selasa, 03 Nov 2026 09:34 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:34 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencatatkan kinerja keuangan daerah yang positif hingga kuartal ketiga tahun ini. Berdasarkan data Pemkab P…

Heboh Video Ban Suroboyo Bus Kempes Usai Lindas Motor, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Heboh Video Ban Suroboyo Bus Kempes Usai Lindas Motor, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 07:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYA - Warganet dihebohkan adanya video viral di media sosial (Medsos) kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan Suroboyo Bus dan pengendara roda dua …

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

SURABAYA – Mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut tertuang dalam surat t…