Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedagang Pasar Buah Tanjungsari mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sejumlah pasar di Surabaya
Pedagang Pasar Buah Tanjungsari mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sejumlah pasar di Surabaya

i

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 menuai sorotan pedagang Pasar Buah Tanjungsari. Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sejumlah pasar di Surabaya, termasuk Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) dan pasar-pasar lainnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, H. Umbar Rifai, meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) dan Satpol PP memberikan penjelasan terbuka terkait penerapan regulasi tersebut.

Menurut Umbar, persyaratan untuk menjadi Pasar Rakyat Utama seharusnya bersifat kumulatif dan dipenuhi secara keseluruhan. Di antaranya jumlah minimal 300 pedagang serta aktivitas perdagangan yang berfungsi sebagai pasar grosir.

Namun, pihaknya mempertanyakan penetapan PISS sebagai Pasar Rakyat Utama. Berdasarkan pengamatan pedagang Tanjungsari, jumlah pedagang aktif di pasar tersebut diduga belum mencapai 300 orang. Selain itu, aktivitas perdagangan disebut lebih banyak berlangsung secara eceran dibandingkan grosir.

"Kalau memang syaratnya kumulatif dan tidak terpenuhi, seharusnya dilakukan penilaian ulang serta penurunan klasifikasi ke tipe A atau tipe B. Kami belum melihat tindakan serius dari Dinkopumdag maupun Satpol PP terhadap PISS," ujarnya.

Umbar juga mempertanyakan pengawasan dan evaluasi terhadap pasar-pasar lainnya di Surabaya. Menurutnya, penerapan regulasi tidak boleh hanya terfokus pada Pasar Buah Tanjungsari, sementara seluruh pasar yang memiliki karakteristik dan aktivitas perdagangan serupa juga perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang sama.

Sebaliknya, pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari dinilai berlangsung sangat intensif, meskipun persoalan pasar tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ia mengungkapkan, pedagang pernah didatangi tim gabungan sekitar 15 orang yang diduga terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Garnisun.

Selain itu, muncul keluhan mengenai dugaan pemeriksaan kendaraan milik pedagang, pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya, hingga ancaman penyegelan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Terlebih, mereka menganggap proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya harus tetap dihormati.

"Kami tidak menolak kepatuhan terhadap peraturan. Yang kami minta adalah standar yang sama. Jangan hanya Pasar Tanjungsari yang ditindak tegas, sementara pasar-pasar lainnya tidak mendapatkan pengawasan dan evaluasi yang sama," tegas Umbar.

Atas kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari meminta Dinkopumdag membuka secara transparan dokumen penetapan klasifikasi PISS, data jumlah pedagang aktif, komposisi pedagang grosir dan eceran, serta dasar pertimbangan penetapannya sebagai Pasar Rakyat Utama.

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klasifikasi dan aktivitas perdagangan di pasar-pasar lainnya agar penerapan Perda dan Perwali berjalan konsisten.

Sementara itu, Satpol PP Surabaya diminta menjalankan penegakan aturan secara proporsional dan transparan, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.

Sebagai tindak lanjut, para pedagang berencana membawa persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya, Ombudsman, serta PTUN Surabaya agar dugaan ketidakkonsistenan penegakan aturan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Umbar berharap Pemkot Surabaya tidak menerapkan standar berbeda dalam penegakan regulasi. Seluruh pasar harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dim)

Berita Terbaru

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Bermain Sambil Belajar, Polisi Sahabat Anak Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:32 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali menyambut hangat kehadiran anak-anak TK dalam kegiatan Polisi Sahabat Anak, Selasa (3/11/26),…

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:41 WIB

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Di tengah catatan bahwa hanya ada 36 bupati p…

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Polantas Polda Sulbar Sosialisasikan Operasi Patuh Demi Keselamatan Berlalu Lintas di RRI

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:37 WIB

POLDA SULBAR - Untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh …

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

URC Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran!

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 10:19 WIB

MAMUJU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S…

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Geledah Pondok Pesantren

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:46 WIB

JAKARTA- Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026…

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Selasa, 03 Nov 2026 09:42 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:42 WIB

JAKARTA- Polri melakukan mutasi terhadap lima perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2414/X/KEP./2026…

Realisasi APBD Ponorogo Tembus Rp1,67 Triliun, Capaian Pendapatan Naik Pesat

Realisasi APBD Ponorogo Tembus Rp1,67 Triliun, Capaian Pendapatan Naik Pesat

Selasa, 03 Nov 2026 09:34 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 09:34 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencatatkan kinerja keuangan daerah yang positif hingga kuartal ketiga tahun ini. Berdasarkan data Pemkab P…

Heboh Video Ban Suroboyo Bus Kempes Usai Lindas Motor, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Heboh Video Ban Suroboyo Bus Kempes Usai Lindas Motor, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 07:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYA - Warganet dihebohkan adanya video viral di media sosial (Medsos) kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan Suroboyo Bus dan pengendara roda dua …

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, Propam Turun Tangan

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

Senin, 02 Nov 2026 14:34 WIB

SURABAYA – Mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut tertuang dalam surat t…