JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Polisi menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan ini.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," kata Suhermanto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dia menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suhermanto menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026.
Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com yang memuat permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 4 orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Salah satunya, WN China bernama Jhiazi Chen. Dia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.
Editor : Redaksi