Korupsi KUR: Bank BNI Cabang Jember Dibobol Rp41 Miliar Hanya dengan Data Warga Buta Huruf

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SH, tersangka kelima korupsi KUR Bank BNI Jember
SH, tersangka kelima korupsi KUR Bank BNI Jember

i

SURABAYA — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka, setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit yang melibatkan calon debitur dari kalangan masyarakat.

Tersangka baru berinisial SH, yang disebut berperan sebagai collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember periode 2021 hingga 2023 kini menjadi lima orang. 

Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan terbaru ini bukan sekadar nilai kerugian negara. Penyidik mengungkap dugaan adanya penggunaan identitas warga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur KUR, hingga dokumentasi calon penerima kredit yang dilakukan di kandang kambing maupun lahan pertanian.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Sebelum SH, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Keempat tersangka tersebut telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Calon Debitur Dikumpulkan Tanpa Verifikasi Usaha

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang menggunakan pola channeling. Dalam skema tersebut, collection agent memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Namun, dalam perkara yang kini ditangani Kejati Jatim, penyidik menduga mekanisme tersebut justru disalahgunakan. SH diduga mengajukan warga sebagai calon debitur tanpa memastikan terlebih dahulu apakah mereka benar-benar memiliki usaha yang memenuhi persyaratan KUR.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan itu kemudian berlanjut pada tahap pemenuhan dokumen administrasi.

Dalam pengajuan melalui PT Ternak Maharani, sejumlah calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH yang berada di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan kredit.

Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur disebut difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH.

Setelah itu, calon debitur diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.

Penyidik menyebut sebagian debitur bahkan tidak memperoleh kesempatan untuk membaca maupun memahami dokumen yang mereka tandatangani. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf. 

“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Beri Imbalan Rp1 Juta

Persoalan tidak berhenti pada proses pengajuan. Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta.

“Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Menurut penyidik, dana hasil pencairan KUR tersebut kemudian dikelola SH untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya diduga dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet.

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk melunasi kredit agar pihak tertentu dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dengan pola tersebut, penyidik kini menghitung adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari penyaluran KUR melalui dua perusahaan yang dikaitkan dengan SH.

Melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang.

“Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelas Punia.

Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481. 

Tersangka Langsung Ditahan

Kejati Jatim masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian penyaluran KUR yang diduga bermasalah tersebut.

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 17 September, Kejati Jatim disebut telah melakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka serta satu unit sepeda motor. Penyidik juga masih menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam pemberitaan terbaru, SH disebut menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. 

Perkara ini sebelumnya bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Pihak BNI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan atas penanganan laporan tersebut hingga proses penegakan hukum berjalan.

Berita Terbaru

Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD, Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD, Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Senin, 02 Nov 2026 10:01 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:01 WIB

SURABAYA – Penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berbuntut sorotan terhadap jajaran Satresnarkoba P…

Wakapolda Sulbar Beri Edukasi Anti Hoaks Kepada Siswa MAN 1 Mamuju

Wakapolda Sulbar Beri Edukasi Anti Hoaks Kepada Siswa MAN 1 Mamuju

Senin, 02 Nov 2026 09:56 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:56 WIB

POLDA SULBAR - Menjadi Inspektur Upacara di MAN 1 Mamuju, Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso di dampingi Karo SDM dan Kabidkum menyampaikan pesan …

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, SE Kapolri Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Polri

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, SE Kapolri Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Polri

Senin, 02 Nov 2026 09:54 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Aturan ini…

Polisi Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat, Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Perkuat Keamanan Sulawesi Barat

Polisi Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat, Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Perkuat Keamanan Sulawesi Barat

Senin, 02 Nov 2026 09:51 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:51 WIB

MAMUJU - Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga oleh sejauh mana …

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur tersebut…

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYA – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya, H. Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan dukungan terhadap keputusan Rapat K…

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

SURABAYA – Surabaya punya modal besar untuk dikenal dunia, bukan hanya sebagai kota metropolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan jejak heroisme dan s…

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo. Acara yang memadukan pameran inovasi…

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para …

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

POLDA SULBAR - Semangat kebersamaan dan kerukunan terus dijaga oleh Kapolisian Daerah Sulawesi Barat lewat program Minggu Kasih. Kali ini, Wakapolda Sulbar …