Siasat Licik Korupsi BNI Cabang Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kroni Eks Pimpinan Cabang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka korupsi KUR BNI Jember digelandang aparat Kejati Jatim
Tersangka korupsi KUR BNI Jember digelandang aparat Kejati Jatim

i

SURABAYA– Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan satu tersangka baru guna membongkar tuntas para aktor di balik skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember Tahun 2021–2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atamaja NR bersama Kasi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H.. Dengan demikian sudah empat tersangka ditahan aparat Kejaksaan.

“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” tegas Aspidsus di hadapan awak media.

Hasil penyidikan mengungkap siasat licik HN yang diduga bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Modusnya, menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan tersangka HN dan dua tersangka lainnya selaku Ketua Collection Agent (CA) telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp16.623.537.832, dari total kerugian skandal KUR BNI Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” pungkas Aspidsus dilansir laman resmi Kejati Jatim, Minggu (12/7). 

Berita Terbaru

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

POLDA SULBAR - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke jajaran, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta juga melakukan Sidak ke Sekolah Polisi…

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

POLRES MAJENE - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Majene, Rabu (26/8/26).  Dalam …

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

BACASAJA.ID - Prediksi skor dan susunan pemain Lyon vs Fenerbahce pada leg kedua play-off kualifiksi UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027. Sesuai…

Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jadi Bukti Integritas dan Profesionalisme Polda Sulbar dalam Pengelolaan Anggaran

Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jadi Bukti Integritas dan Profesionalisme Polda Sulbar dalam Pengelolaan Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 11:07 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:07 WIB

POLDA SULBAR - Keberhasilan Polda Sulawesi Barat dan jajaran dalam mengelola anggaran secara tepat, transparan dan efektif mendapatkan pengakuan…

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Rabu, 26 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini (EC) sudah…

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

MAMUJU – Personel gabungan Polresta Mamuju bersama Polda Sulawesi Barat, TNI, BPBD, Damkar, dan unsur Pemerintah Daerah bergerak cepat menangani kebakaran h…