Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Choirul Anwar, eks Dirut KBS ditahan Kejati Jatim
Choirul Anwar, eks Dirut KBS ditahan Kejati Jatim

i

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja, pada Selasa 21/07/2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 - 2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023 - 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…