Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Choirul Anwar, eks Dirut KBS ditahan Kejati Jatim
Choirul Anwar, eks Dirut KBS ditahan Kejati Jatim

i

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja, pada Selasa 21/07/2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 - 2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023 - 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA– Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 yang mengusung tema Think Customer dimanfaatkan jajaran manajemen BRI Region 12 Surabaya untuk turun l…

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…