Jadi Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar, Pejabat Perempuan Dinas ESDM Jatim Ditahan Kejati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka baru korupsi ESDM Jatim
Tersangka baru korupsi ESDM Jatim

i

SURABAYA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di ESDM Jatim terus berlanjut. Dan kemarin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan  tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar soal perizinan. 

Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa, tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim

."Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" kata Gede Rabu 29 Juli 2026.

ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka  lainnya, yakni AM  Kepala Dinas ESDM Jatim  Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. ED atas perintah dan  sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," ujar Gede Punia.

ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.

"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," ujar Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (*)

Berita Terbaru

Di Tengah Santri: Polantas Karib Tebar Kebaikan, Serahkan Al-Qur'an dan Bantuan Kebutuhan Pokok

Di Tengah Santri: Polantas Karib Tebar Kebaikan, Serahkan Al-Qur'an dan Bantuan Kebutuhan Pokok

Rabu, 29 Jul 2026 12:17 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:17 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menebar kebaikan di tengah santri, Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat…

Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Capai 99,74 Persen, Kepala Bakom RI Apresiasi Kinerja Pemkot

Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Capai 99,74 Persen, Kepala Bakom RI Apresiasi Kinerja Pemkot

Rabu, 29 Jul 2026 07:24 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:24 WIB

SURABAYA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

Selasa, 28 Jul 2026 21:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 21:35 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas. Tersangka y…

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

POLDA SULBAR- Menanamkan kesadaran sejak dini terus dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat. Kali ini, Ditlantas menghadirkan sarana…

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

PEKANBARU- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum…

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Memo Ardian membenarkan adanya insiden pelarian tersangka dari Mapolres Polewali…