Jadi Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar, Pejabat Perempuan Dinas ESDM Jatim Ditahan Kejati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka baru korupsi ESDM Jatim
Tersangka baru korupsi ESDM Jatim

i

SURABAYA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di ESDM Jatim terus berlanjut. Dan kemarin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan  tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar soal perizinan. 

Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa, tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim

."Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" kata Gede Rabu 29 Juli 2026.

ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka  lainnya, yakni AM  Kepala Dinas ESDM Jatim  Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. ED atas perintah dan  sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," ujar Gede Punia.

ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.

"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," ujar Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (*)

Berita Terbaru

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Sabtu, 12 Sep 2026 14:02 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 14:02 WIB

POLDA SULBAR - Pelayanan samsat keliling (Samling) kembali hadir mendekatkan diri kepada masyarakat, kali ini menyasar Kecamatan Tommo, tepatnya di Kantor Desa…

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani…

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan transparan.…

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga Desil 1-3 usia produktif yang belum memiliki pendapatan tetap. Pemkot melalui…

Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?

Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?

Jumat, 11 Sep 2026 21:09 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:09 WIB

SURABAYA-  Pemandangan tak biasa terlihat dalam operasional salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan munculnya …

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

PB XIV Hangabehi membantu warga Wonogiri, sebanyak 75 ribu liter air bersih disalurkan di Gunung Kukusan.…