SURABAYA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di ESDM Jatim terus berlanjut. Dan kemarin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar soal perizinan.
Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa, tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim
."Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" kata Gede Rabu 29 Juli 2026.
ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka lainnya, yakni AM Kepala Dinas ESDM Jatim Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. ED atas perintah dan sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.
"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," ujar Gede Punia.
ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.
"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," ujar Punia.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (*)
Editor : Redaksi