Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Ponorogo
DPRD Ponorogo

i

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan perpanjangan penahanan diperlukan untuk mempersiapkan pemberkasan sekaligus melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal dalam perkara tersebut.

"Perpanjangan penahanan itu guna melengkapi berkas dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ugra, kemarin.

Selain itu, penyidik masih melakukan validasi dan penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Alasan perpanjangan penahanan untuk menyiapkan pemberkasan dan pendalaman beberapa hal. Termasuk memvalidkan atau menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Adapun tersangka FS, yang merupakan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo, menjalani perpanjangan penahanan terhitung mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Sementara tersangka SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, menjalani perpanjangan penahanan mulai 26 Agustus hingga 4 Oktober 2026.

Kejari Ponorogo menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Adapun hasil penghitungan sementara dari tim auditor, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp3,6 Miliar. (RRI)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYA – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UPN Veteran Indonesia yang digelar di The Trans Luxury H…

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

POLDA SULBAR- Di setiap persimpangan jalan Kota Mamuju setiap pagi, kehadiran petugas Polantas bukan sekadar untuk melancarkan arus kendaraan. Di balik setiap…