Korupsi Rp83,2 Miliar, Pejabat Pelindo Surabaya Dituntut 2-3, tapi Tidak Dibebani Kembalikan Kerugian

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erna Hayu Handayani. mantan Senior Manager PT Pelindo 3 Surabaya
Erna Hayu Handayani. mantan Senior Manager PT Pelindo 3 Surabaya

i

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara resmi membacakan tuntutan terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 periode 2022–2025, Erna Hayu Handayani, dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.

"Apabila hasil lelang harta benda belum mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Selain Erna Hayu Handayani, dua eks pejabat Pelindo Regional 3 lainnya juga mendapatkan tuntutan dalam berkas perkara yang sama. Yakni, Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 serta Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider yang serupa.

Meski dikenakan denda cukup besar, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Artinya, tidak ada tuntutan agar Ardhy, Hendiek maupun Erna mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Terungkap di persidangan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pelindo Regional 3 menjalankan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaksanaan proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bernilai Rp200,5 miliar tersebut disinyalir menyalahi aturan karena tidak dilengkapi legalitas hukum yang utuh, seperti surat penugasan resmi maupun addendum perjanjian konsesi.

Skema modus korupsi yang terungkap di persidangan adalah:

  • Pemenang Tender: PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)
  • Temuan Pelanggaran: PT APBS tidak memiliki unit kapal keruk sendiri
  • Modus Operandi: Pekerjaan dioper (dsubkontrakkan) ke pihak ketiga, namun aliran pembayaran tetap dikirim ke PT APBS
  • Kerugian Negara: Rp83,2 Miliar

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, pihak kejaksaan telah menyita berbagai alat bukti penting untuk dihadirkan dalam persidangan. Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menetapkan seluruh aset penyitaan tersebut sebagai barang bukti resmi perkara.

Aset serta dokumen yang disita meliputi uang tunai senilai total Rp70 miliar yang disahkan secara bertahap dari PT APBS. Lalu, ratusan berkas kontrak kerja dan laporan realisasi pengerjaan, serta sejumlah barang bukti elektronik pendukung. 

Berita Terbaru

Lewat Minisoccer, Personil Gabungan Polda Sulbar dan Polresta vs Kanwil Kemenkeu Sulbar Eratkan Ikatan Persaudaraan

Lewat Minisoccer, Personil Gabungan Polda Sulbar dan Polresta vs Kanwil Kemenkeu Sulbar Eratkan Ikatan Persaudaraan

Jumat, 07 Agu 2026 10:21 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:21 WIB

POLDA SULBAR- Lapangan Minisoccer Alifqi Mamuju menjadi sarana kebersamaan yang hangat antara Kepolisian Resor Kota Mamuju dengan Perwakilan Kementerian…

Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Kamis, 06 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:54 WIB

JAKARTA, Bacasajamedia — Sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa damai di Depan Kantor BNN RI, mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut t…

Bang Udin Desak Pemkot Terbitkan Perwali Perda Hunian Layak, Stay.vie Coliving Tegaskan Izin Lengkap dan Siap Patuhi Atu

Bang Udin Desak Pemkot Terbitkan Perwali Perda Hunian Layak, Stay.vie Coliving Tegaskan Izin Lengkap dan Siap Patuhi Atu

Kamis, 06 Agu 2026 18:21 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:21 WIB

SURABAYA – Polemik penertiban rumah kos di Surabaya terus menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad S…

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Kamis, 06 Agu 2026 17:20 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:20 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai…

Semangat Kemerdekaan, Dirlantas Polda Sulbar Tekankan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Menyentuh Hati

Semangat Kemerdekaan, Dirlantas Polda Sulbar Tekankan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Menyentuh Hati

Kamis, 06 Agu 2026 17:18 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:18 WIB

POLDA SULBAR- Menyambut semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Nurhadi Ismanto memberikan arahan…

Sinergi Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Dukung Percepatan Cetak Sawah dan Mitigasi Kekeringan

Sinergi Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Dukung Percepatan Cetak Sawah dan Mitigasi Kekeringan

Kamis, 06 Agu 2026 17:11 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:11 WIB

POLDA SULBAR– Komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Polda Sulawesi Barat bersama pemerintah daerah, T…