Korupsi Rp83,2 Miliar, Pejabat Pelindo Surabaya Dituntut 2-3, tapi Tidak Dibebani Kembalikan Kerugian

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erna Hayu Handayani. mantan Senior Manager PT Pelindo 3 Surabaya
Erna Hayu Handayani. mantan Senior Manager PT Pelindo 3 Surabaya

i

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara resmi membacakan tuntutan terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 periode 2022–2025, Erna Hayu Handayani, dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.

"Apabila hasil lelang harta benda belum mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Selain Erna Hayu Handayani, dua eks pejabat Pelindo Regional 3 lainnya juga mendapatkan tuntutan dalam berkas perkara yang sama. Yakni, Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 serta Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider yang serupa.

Meski dikenakan denda cukup besar, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Artinya, tidak ada tuntutan agar Ardhy, Hendiek maupun Erna mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Terungkap di persidangan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pelindo Regional 3 menjalankan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaksanaan proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bernilai Rp200,5 miliar tersebut disinyalir menyalahi aturan karena tidak dilengkapi legalitas hukum yang utuh, seperti surat penugasan resmi maupun addendum perjanjian konsesi.

Skema modus korupsi yang terungkap di persidangan adalah:

  • Pemenang Tender: PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)
  • Temuan Pelanggaran: PT APBS tidak memiliki unit kapal keruk sendiri
  • Modus Operandi: Pekerjaan dioper (dsubkontrakkan) ke pihak ketiga, namun aliran pembayaran tetap dikirim ke PT APBS
  • Kerugian Negara: Rp83,2 Miliar

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, pihak kejaksaan telah menyita berbagai alat bukti penting untuk dihadirkan dalam persidangan. Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menetapkan seluruh aset penyitaan tersebut sebagai barang bukti resmi perkara.

Aset serta dokumen yang disita meliputi uang tunai senilai total Rp70 miliar yang disahkan secara bertahap dari PT APBS. Lalu, ratusan berkas kontrak kerja dan laporan realisasi pengerjaan, serta sejumlah barang bukti elektronik pendukung. 

Berita Terbaru

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

MAGETAN- Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30…

Kapolda Sulbar Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat ke-22

Kapolda Sulbar Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat ke-22

Selasa, 22 Sep 2026 13:35 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:35 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung Upacara Puncak dilanjutkan Ramah Tamah Peringatan Hari Jadi Provinsi…

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Selasa, 22 Sep 2026 12:04 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 12:04 WIB

BADUNG– Indonesia kembali menjadi tuan rumah konferensi polisi perempuan dunia. Sebanyak 450 peserta dari 43 negara berkumpul di Bali dalam The 63rd I…

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida Ilegal Asal Filipina, Simak Kronologinya

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida Ilegal Asal Filipina, Simak Kronologinya

Selasa, 22 Sep 2026 11:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:58 WIB

GORONTALO- TNI AL dalam hal ini Lanal Gorontalo dibawah jajaran Kodaeral VIII dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal bahan kimia berbahaya…

KKP Temukan 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT PT Bumi Menara Internusa Lamongan

KKP Temukan 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT PT Bumi Menara Internusa Lamongan

Selasa, 22 Sep 2026 09:55 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 09:55 WIB

LAMONGAN– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang ditemukan di PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kabupaten Lamongan, J…

Anas Karno Dorong Bunda Jelita Diperkuat, Administrasi Anak Disiapkan Sejak Kehamilan

Anas Karno Dorong Bunda Jelita Diperkuat, Administrasi Anak Disiapkan Sejak Kehamilan

Selasa, 22 Sep 2026 09:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 09:21 WIB

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya m…